News
Pemerintah
Peristiwa
Kemenhut Serahkan 10 SK Hutan Adat, Targetkan Penetapan 1,4 Juta Hektare hingga 2029
LEBAK | BIN.Net - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyerahkan 10 Surat Keputusan (SK) Penetapan Status Hutan Adat sekaligus meluncurkan Peta Jalan Percepatan Penanganan dan Penetapan Status Hutan Adat 2025-2029 di Imah Gede Kasepuhan Pasireurih, Kabupaten Lebak, Banten, Sabtu (6/6/2026).
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan percepatan penetapan hutan adat menjadi bagian dari upaya negara memberikan pengakuan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat sekaligus menjaga keberlanjutan kawasan hutan.
Menurutnya, masyarakat hukum adat terbukti mampu menjaga kelestarian hutan melalui sistem pengelolaan yang diwariskan secara turun-temurun.
"Masyarakat Hukum Adat telah terbukti sebagai penjaga hutan (guardian of the forest) terbaik. Berbagai pengalaman menunjukkan bahwa kawasan yang dikelola oleh MHA memiliki tingkat kelestarian yang baik karena adanya tanggung jawab kolektif. Upaya perlindungan hutan menempatkan MHA sebagai mitra utama dan subjek pengelolaan hutan," tegas Raja Juli Antoni dikutip dari laman resmi Kemenhut.
Dalam kesempatan tersebut, Kementerian Kehutanan juga meluncurkan peta jalan percepatan penetapan hutan adat periode 2025-2029. Program ini menargetkan penyelesaian penanganan dan penetapan status hutan adat seluas sekitar 1,4 juta hektare yang mencakup 95 masyarakat hukum adat yang telah siap diverifikasi.
Selain itu, pemerintah akan mendorong pemenuhan persyaratan administrasi bagi 123 masyarakat hukum adat lainnya agar dapat mengikuti proses penetapan.
Data Kementerian Kehutanan mencatat hingga Mei 2026 telah ditetapkan 174 unit hutan adat dengan total luas mencapai sekitar 368.877 hektare yang memberikan manfaat kepada 92.955 kepala keluarga di berbagai daerah.
Sementara itu, 10 SK hutan adat yang diserahkan kali ini mencakup kawasan seluas 1.175 hektare dan memberikan kepastian ruang hidup bagi 4.938 kepala keluarga.
Penerima SK berasal dari tiga provinsi, yakni enam komunitas masyarakat hukum adat di Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, dua desa adat di Kabupaten Buleleng, Bali, serta dua masyarakat hukum adat di Kabupaten Sarolangun, Jambi.
Direktur Jenderal Perhutanan Sosial, Catur Endah Prasetiani, mengatakan peta jalan tersebut akan menjadi panduan kerja kolaboratif lintas sektor melalui Satuan Tugas Percepatan Penetapan Status Hutan Adat.
Menurutnya, langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat pengakuan hutan adat, meningkatkan kesejahteraan masyarakat hukum adat, mengurangi konflik tenurial, serta memperkuat tata kelola kehutanan yang berkelanjutan.
Peluncuran peta jalan dan penyerahan SK hutan adat turut dihadiri kepala daerah dari wilayah penerima SK, perwakilan masyarakat hukum adat se-Kabupaten Lebak, tim satuan tugas percepatan penetapan hutan adat, organisasi masyarakat sipil, serta mitra pembangunan.
- Editor : Redaksi
Via
News

Post a Comment