Artikel
Ilusi Persetujuan: Membongkar Kekerasan Seksual di Balik Topeng "Suka Sama Suka"
Klaim "suka sama suka" atau "mau sama mau" telah lama menjadi benteng pertahanan paling tangguh bagi pelaku tindak pidana kekerasan seksual. Dalam nalar hukum klasik, klaim ini bersandar pada maksim volenti non fit injuria —bahwa tidak ada kerugian hukum yang terjadi pada seseorang yang secara sukarela menyetujui suatu tindakan. Namun, pembacaan mekanis terhadap sebuah "persetujuan" (consent) sering kali gagal menangkap realitas sosiologis dan psikologis yang melingkupi korban.
Ketika persetujuan tidak dilahirkan di ruang hampa, melainkan di dalam struktur yang timpang, ucapan "iya" bukanlah manifestasi kebebasan, melainkan wujud penundukan.
Dekonstruksi Persetujuan: Tinjauan Sosiologi dan Filsafat Hukum
Untuk membongkar ilusi "suka sama suka", analisis hukum harus meminjam pisau bedah dari ilmu sosial. Sebuah kesepakatan mensyaratkan adanya kesetaraan (equality of arms) di antara para pihak. Ketika syarat ini tidak terpenuhi, persetujuan tersebut kehilangan otentisitasnya.
1. Asimetri Relasi Kuasa (Perspektif Michel Foucault)
Filsuf Michel Foucault menegaskan bahwa kekuasaan tidak selalu bekerja melalui represi atau paksaan fisik, melainkan menyebar melalui jaringan relasi sosial, institusi, dan wacana. Dalam konteks kekerasan seksual, relasi kuasa (seperti antara dosen-mahasiswa, atasan-bawahan, atau tokoh agama-jemaat) menciptakan kepatuhan yang didisiplinkan.
Korban sering kali "menyetujui" kontak seksual bukan karena hasrat, melainkan karena kalkulasi ketidakberdayaan. Menolak berarti menghadapi risiko pemecatan, kegagalan akademik, atau ekskomunikasi sosial. Dalam kacamata Foucault, tubuh korban telah didisiplinkan oleh hierarki kekuasaan, sehingga pelaku tidak lagi memerlukan kekerasan fisik untuk menundukkan korban.
2. Hegemoni dan Normalisasi Eksploitasi (Perspektif Antonio Gramsci)
Teori Hegemoni Gramsci menjelaskan bagaimana pihak yang mendominasi mampu membuat pihak yang didominasi menerima penindasan tersebut sebagai sebuah "kewajaran" atau takdir. Dalam manipulasi psikologis jangka panjang (grooming atau gaslighting), pelaku menanamkan narasi yang mengaburkan batas antara kasih sayang, kepatuhan, dan eksploitasi.
Korban secara internal meyakini bahwa mereka memiliki pilihan, padahal kerangka kognitif mereka telah dimanipulasi sepenuhnya oleh pelaku. Inilah mengapa klaim "suka sama suka" dalam kasus eksploitasi anak atau grooming secara keilmuan adalah sebuah oxymoron (kontradiksi logis).
Tinjauan Dogmatik Hukum: Doktrin Cacat Kehendak (Wilsgebreke)
Secara dogmatik, persetujuan yang sah membutuhkan kehendak yang bebas. Hukum perdata maupun pidana mengenal doktrin Cacat Kehendak (Sokbreker) yang menyatakan bahwa suatu kesepakatan batal demi hukum apabila terjadi dalam kondisi:
Paksaan (Dwang):Bukan sekadar todongan senjata (vis absoluta), tetapi juga tekanan psikis yang melumpuhkan kemampuan korban untuk memilih secara bebas (vis compulsiva).
Kesesatan (Dwaling) dan Penipuan (Bedrog): Persetujuan yang didapat melalui muslihat. Misalnya, seorang figur otoritas yang meyakinkan korban bahwa ritual seksual adalah bagian dari metode pengobatan atau syarat kelulusan.
Ketika unsur wilsgebreke hadir, maka persetujuan yang diklaim pelaku berubah statusnya secara ontologis dari consent (persetujuan) menjadi submission (kepasrahan/penundukan). Hukum pidana memandang submission akibat manipulasi sebagai bentuk kekerasan itu sendiri.
Tinjauan Normatif: Evolusi Hukum Positif Indonesia
Sistem peradilan pidana Indonesia secara historis terjebak pada paradigma KUHP warisan kolonial yang memposisikan kejahatan seksual sebagai "Kejahatan terhadap Kesusilaan" (Bab XIV Buku II KUHP Lama). Pendekatan ini menuntut bukti fisik berupa perlawanan, luka, atau robekan pakaian sebagai validasi ketiadaan "suka sama suka".
Namun, paradigma ini telah didekonstruksi melalui pengesahan Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). UU ini merekonstruksi kekerasan seksual sebagai kejahatan terhadap otonomi tubuh dan martabat kemanusiaan.
Pengakuan Relasi Kuasa: Pasal 4 ayat (2) UU TPKS secara eksplisit mengategorikan penyalahgunaan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau kerentanan korban sebagai bentuk tindak pidana kekerasan seksual. Hukum positif kini mengakui bahwa kekuasaan adalah senjata yang sama mematikannya dengan kekerasan fisik.
Invalidasi Persetujuan: UU TPKS menegaskan asas bahwa persetujuan yang diberikan di bawah tekanan, manipulasi, iming-iming, atau eksploitasi kondisi rentan korban tidak diakui secara hukum. Artinya, hakim dilarang menjadikan argumentasi "suka sama suka" sebagai alasan penghapus pidana jika terbukti ada relasi yang asimetris.
Penegakan hukum yang progresif tidak lagi berhenti pada pertanyaan mekanis: Apakah korban mengatakan iya? Melainkan menukik pada pertanyaan substantif: "Apakah korban memiliki ruang, kebebasan, dan kapasitas untuk mengatakan tidak tanpa menanggung konsekuensi yang menghancurkan hidupnya?
Tindak pidana kekerasan seksual yang dibungkus dengan narasi konsensus semu adalah bentuk eksploitasi paling purba. Secara akademis dan normatif, penundukan yang lahir dari ketakutan, manipulasi kognitif, dan jebakan struktural bukanlah sebuah persetujuan. Ia adalah kejahatan.
#Oleh: Andre Yosua M (Pengajar Hukum Pidana dan Filsafat Ilmu)
- Editor : Redaksi
Via
Artikel

Post a Comment