Hukum
Pendidikan
Sosial
Tak Sekadar Candaan, Cyberbullying Bisa Berdampak Hukum: Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang Gelar Edukasi di MA Al Irsyadiah
KAB.BOGOR | BIN.Net - Fenomena cyberbullying atau perundungan di dunia maya semakin menjadi perhatian, khususnya di kalangan pelajar. Penggunaan media sosial yang tidak bijak kerap memicu tindakan penghinaan, penyebaran komentar negatif, intimidasi digital, hingga pelecehan secara daring yang berdampak pada kondisi mental dan sosial para remaja.
Sebagai bentuk kepedulian terhadap persoalan tersebut, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang menggelar kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) bertema “Penanganan Kasus Cyberbullying di Kalangan Pelajar SMA melalui Edukasi Jejak Digital dan Simulasi Restorative Justice Berbasis Kesadaran Hukum.”
Kegiatan ini berlangsung di MA Al Irsyadiah yang berlokasi di Jalan Impres II, RT 07/RW 03, Cibeuteung Udik, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kamis (7/05/2026).
Acara berlangsung interaktif dan mendapat antusiasme tinggi dari para siswa serta dukungan penuh dari pihak sekolah dan guru pendamping.
Dalam kegiatan tersebut, mahasiswa memberikan edukasi mengenai bahaya cyberbullying, pentingnya menjaga etika komunikasi di media sosial, serta konsekuensi hukum dari aktivitas digital yang dilakukan tanpa tanggung jawab.
Salah satu anggota kelompok pelaksana, Alimah, menjelaskan bahwa peserta juga diberikan pemahaman mengenai jejak digital, yakni rekam aktivitas di internet yang dapat tersimpan dan berdampak terhadap kehidupan seseorang di masa depan.
“Dalam kegiatan ini, kami hadir tidak hanya sebagai narasumber, tetapi juga sebagai fasilitator yang memberikan pemahaman tentang bahaya cyberbullying, pentingnya etika bermedia sosial, dan konsekuensi hukum dari aktivitas digital,” ujarnya.
Materi disampaikan secara komunikatif dengan menggunakan contoh kasus yang dekat dengan kehidupan remaja sehingga mudah dipahami peserta.
Selain pemaparan materi, kegiatan juga diisi dengan sesi diskusi interaktif dan tanya jawab terkait pengalaman serta pandangan siswa mengenai penggunaan media sosial dalam lingkungan sekolah maupun kehidupan sehari-hari.
Salah satu bagian utama dalam kegiatan tersebut adalah simulasi restorative justice. Dalam simulasi ini, peserta diajak memahami bahwa penyelesaian konflik tidak selalu harus dilakukan melalui hukuman semata, tetapi juga dapat ditempuh melalui dialog, tanggung jawab, dan pemulihan hubungan sosial antara pihak yang terlibat.
Menurut Azizah, pendekatan tersebut bertujuan menanamkan nilai empati, komunikasi yang baik, serta kemampuan menyelesaikan masalah secara damai dan manusiawi.
Kegiatan PKM ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya kasus cyberbullying di kalangan remaja yang kerap dianggap sebagai candaan biasa, padahal dapat memberikan dampak serius bagi korban, baik secara psikologis maupun sosial. Minimnya kesadaran mengenai jejak digital dan aturan hukum di ruang digital juga menjadi salah satu faktor pendorong terjadinya perundungan di media sosial.
Melalui kegiatan ini, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang berharap para pelajar dapat lebih bijak dalam menggunakan teknologi dan media sosial, memahami pentingnya menjaga etika komunikasi digital, serta memiliki kesadaran hukum dalam setiap aktivitas di dunia maya.
“Edukasi ini diharapkan mampu mendorong terciptanya lingkungan digital yang sehat, aman, dan saling menghargai di kalangan generasi muda,” ungkap Ridwan, Aura, Kamil, Zaidan, dan Tyas sebagai anggota Kelompok 4.
Kegiatan kemudian ditutup dengan sesi foto bersama antara mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang, pihak sekolah, dan siswa-siswi MA Al Irsyadiah sebagai bentuk dokumentasi sekaligus dukungan bersama terhadap gerakan anti-cyberbullying di lingkungan pelajar.
Laporan : Sandi
Via
Hukum

Post a Comment