Hukum
Peristiwa
CEO LintasUpdate Soroti Kasus Mafia Gas Caringin, Dalang Utama Diduga Belum Tersentuh!!
Proses hukum kasus dugaan mafia penyuntikan gas ilegal di wilayah Caringin, Kabupaten Bogor, menuai sorotan publik. Penanganan perkara yang dilakukan oleh Polsek Caringin di bawah pimpinan Kapolsek Caringin AKP Jajang dinilai menyisakan sejumlah kejanggalan, khususnya terkait status hukum para pelaku yang telah diamankan sejak Minggu, 19 April 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, dua orang yang sebelumnya diamankan dalam kasus tersebut kini telah mendapatkan penangguhan penahanan. Namun demikian, proses hukum disebut masih tetap berjalan. Bahkan, surat perpanjangan masa penahanan diketahui telah diterbitkan hingga 15 Juni 2026.
CEO media LintasUpdate.co.id, Abdul Aziz, turut angkat bicara terkait perkembangan kasus tersebut. Ia menilai terdapat kejanggalan dalam keputusan penyidik yang menyetujui penangguhan penahanan terhadap dua tersangka.
Menurut Abdul Aziz, kedua tersangka yang ditangguhkan justru merupakan kunci dalam pengungkapan praktik ilegal tersebut. Sementara itu, sosok bernama Bahtiar yang diduga sebagai pemilik dan aktor utama kegiatan penyuntikan gas ilegal hingga kini belum juga ditangkap maupun ditahan.
“Yang menjadi pertanyaan, bagaimana proses hukum bisa berjalan maksimal jika pihak yang diduga sebagai dalang utama justru belum diamankan. Sementara dua tersangka yang sebelumnya ditahan malah diberikan penangguhan,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa Polsek Caringin disebut telah beberapa kali melayangkan surat pemanggilan terhadap Bahtiar beserta adiknya yang diduga turut terlibat. Namun hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas, termasuk upaya jemput paksa terhadap pihak yang bersangkutan.
Abdul Aziz menegaskan bahwa nama Bahtiar bukanlah hal baru dalam kasus serupa. Menurutnya, yang bersangkutan diketahui pernah terlibat dan menjadi residivis dalam praktik ilegal penyuntikan gas beberapa tahun silam.
“Kami berharap Polsek Caringin dan Polres Bogor dapat bertindak tegas dengan segera menangkap aktor utama dalam kasus ini. Jangan sampai muncul opini publik bahwa ada upaya perlindungan terhadap oknum tertentu,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa penangguhan penahanan memang merupakan hak setiap tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik, penuntut umum, atau hakim sesuai kewenangannya dapat memberikan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang maupun jaminan orang berdasarkan syarat tertentu.
Meski demikian, Abdul Aziz menilai penangguhan seharusnya diberikan berdasarkan alasan yang objektif dan memenuhi syarat hukum yang jelas, seperti kondisi kesehatan yang memerlukan penanganan khusus.
Ia juga menyoroti langkah penyidik yang di satu sisi menyetujui penangguhan penahanan, namun di sisi lain justru mengajukan permohonan perpanjangan masa tahanan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
Dalam surat permohonan yang ditandatangani Denny Achmad, S.H., M.H. selaku Jaksa Utama Pratama, disebutkan bahwa perpanjangan penahanan diperlukan karena pemeriksaan belum selesai dan penyidik masih membutuhkan waktu tambahan guna mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi.
“Ini menjadi hal yang janggal. Penyidik menyatakan masih membutuhkan waktu tambahan untuk melengkapi alat bukti, tetapi tersangka yang diamankan justru ditangguhkan penahanannya. Padahal, percepatan proses hukum semestinya menjadi prioritas agar perkara ini segera terang dan jelas,” kata Abdul Aziz.
Ia pun meminta agar proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak menimbulkan dugaan negatif di tengah masyarakat.
“Jangan sampai muncul persepsi publik bahwa ada sesuatu di balik penanganan kasus ini. Penegakan hukum harus berjalan tegas, objektif, dan tanpa pandang bulu,” pungkasnya.
Via
Hukum

Post a Comment