-->
24 C
en
Search

Satpol PP Kecamatan Leuwiliang Melaksanakan Penertiban Di sejumlah Titik

KAB.BOGOR   |  BIN.Net  - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Leuwiliang melaksanakan kegiatan penertiban terhadap bangunan dan lapak pedagang yang berdiri di bahu jalan, trotoar dan ruang milik jalan (Rumija) di sejumlah titik wilayah Leuwiliang.

Kanit Satpol PP Kecamatan Leuwiliang, Doni Junia menjelaskan, pelaksanaan penertiban tersebut dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum Nomor 8 Tahun 2025.

“Pelaksanaan penertiban ini didasari oleh Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum Nomor 8 Tahun 2025, khususnya pada Pasal 13 dan Pasal 47. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa masyarakat dilarang menggunakan bahu jalan, trotoar maupun ruang milik jalan (Rumija) untuk aktivitas yang mengganggu ketertiban umum,” ujar Doni Junia.

Ia mengatakan, kegiatan penertiban tersebut juga menjadi bagian dari program Pemerintah Kabupaten Bogor dalam rangka menyambut Hari Jadi Bogor (HJB) ke-544. Menurutnya, sejumlah kegiatan nantinya akan dipusatkan di wilayah Malasari dan melintasi kawasan Leuwiliang sehingga diperlukan penataan wilayah agar tetap tertib dan nyaman.

“Penertiban ini kami lakukan untuk menciptakan lingkungan yang bersih, tertib, nyaman serta menghindari kemacetan, khususnya di jalur yang akan dilalui masyarakat maupun tamu pada rangkaian kegiatan HJB,” katanya.

Doni menuturkan, sebelum pelaksanaan pembongkaran pihaknya terlebih dahulu melakukan tahapan sosialisasi hingga pemberian surat peringatan kepada para pedagang yang menempati area terlarang.

“Rangkaian penertiban diawali dengan sosialisasi secara lisan pada tanggal 7 dan 8 Mei 2026 kepada para pedagang. Selanjutnya kami memberikan surat peringatan pertama pada 11 Mei 2026, surat peringatan kedua pada 18 Mei 2026, dan surat peringatan ketiga pada 21 Mei 2026,” jelasnya.

Menurutnya, sebagian besar pedagang memilih melakukan pembongkaran secara mandiri setelah menerima surat peringatan dari petugas.

“Alhamdulillah banyak pedagang yang secara sadar dan mandiri melakukan penertiban bangunannya. Sedangkan sisanya kami lakukan penertiban bersama jajaran MUSPIKA dan sejumlah instansi terkait,” ungkapnya.

Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP Kecamatan Leuwiliang turut melibatkan berbagai unsur terkait, di antaranya UPT Jalan dan Jembatan, UPT Jalan Nasional, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Damkar Sektor Leuwiliang, serta unsur organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan.

“Alhamdulillah seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar. Besok kami tinggal melaksanakan pembersihan sisa hasil pembongkaran yang dilakukan hari ini,” katanya.

Pihaknya juga menegaskan akan terus melakukan pengawasan rutin guna mencegah para pedagang kembali menggunakan trotoar, bahu jalan maupun Rumija sebagai tempat berjualan.

“Ke depan kami akan melakukan monitoring rutin untuk mengingatkan para pedagang agar tidak kembali menggunakan trotoar, bahu jalan maupun Rumija sebagai tempat berjualan,” tegasnya.

Doni berharap, melalui kegiatan penertiban tersebut wilayah Kecamatan Leuwiliang dapat menjadi kawasan yang lebih tertib, asri dan nyaman bagi masyarakat maupun para pendatang.

“Harapan besar kami adalah menciptakan lingkungan Kecamatan Leuwiliang yang tertib, asri dan nyaman, sehingga masyarakat lokal maupun pendatang merasa aman dan nyaman saat berada di wilayah Leuwiliang,” pungkasnya.

Adapun titik penertiban dilakukan di dua lokasi, yakni di ruas Jalan Nasional Jalan Raya Leuwiliang mulai dari perbatasan Kecamatan Cibungbulang di Jembatan Cianten hingga perbatasan Kecamatan Leuwisadeng di Jembatan Cibeber 1 Sungai Cibeber. 

Selain itu, penertiban juga dilakukan di Jalan Lingkar Leuwiliang mulai dari perbatasan Kecamatan Cibungbulang hingga Terminal Leuwiliang.
Older Posts
Newer Posts

Post a Comment

SCROLL TO RESUME CONTENT