-->
24 C
en
Search

FKBP Wawancara Eksklusif Wakil Bupati Bogor, Tegaskan Reklamasi Tambang Harus Ditegakkan

KAB.BOGOR   |  BIN.Net  - Permasalahan tambang di wilayah Bogor Barat kembali menjadi sorotan publik. Dalam wawancara eksklusif bersama Forum Komunikasi Bumi Putra (FKBP), Wakil Bupati Bogor, Jaro Ade menegaskan bahwa pemerintah daerah mendukung langkah penertiban aktivitas tambang serta mendorong penegakan hukum terhadap perusahaan yang mengabaikan kewajiban reklamasi pasca tambang.

Menurutnya, sikap pemerintah terkait persoalan tambang sebenarnya sudah sangat jelas, baik dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun Pemerintah Kabupaten Bogor.

“Sebagai tokoh wilayah, saya bicara soal tambang itu dari Pak Gubernur sudah cukup jelas, Pak Bupati juga sudah cukup jelas. Yuk kita sama-sama saling mengingatkan bahwa kami pemerintahan Bupati dan Wakil Bupati, Pak Rudy Susmanto dan saya Pak Jaro Ade, adalah bagian dari penerus pemerintahan yang berkesinambungan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa tidak ada izin tambang baru yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor saat ini. Menurutnya, persoalan tambang di wilayah Bogor Barat seperti Rumpin dan Cigudeg merupakan persoalan lama yang sudah berlangsung puluhan tahun.

“Tidak ada satupun produk perizinan yang keluar dari Pak Bupati sekarang. Karena memang persoalan tambang di Bogor Barat ini sudah berlangsung lama, puluhan tahun. Sementara Parung Panjang itu hanya menjadi lintasan saja,” katanya.

Wakil Bupati juga meminta masyarakat memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk melakukan pembenahan, termasuk mendukung langkah Gubernur Jawa Barat yang mengeluarkan surat edaran penutupan sementara aktivitas tambang.

“Saya kemarin sudah menyampaikan, berikan kesempatan kepada pemerintah untuk berbenah. Maka sudah benar apa yang dilakukan Pak Gubernur dengan mengeluarkan surat edaran penutupan sementara,” tambahnya.

Dalam wawancara tersebut, ia menyoroti persoalan kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang yang tidak disertai reklamasi maupun reboisasi setelah masa eksploitasi selesai. Menurutnya, hal tersebut telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, khususnya Pasal 161B.

“Kalau tambangnya sudah habis izinnya dan tidak melakukan reklamasi atau reboisasi, itu bisa dihukum sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 161B. Ancaman hukuman bisa sampai lima tahun penjara dan denda Rp100 miliar,” tegasnya.

Ia menilai masih ada sejumlah perusahaan tambang yang meninggalkan lahan bekas galian tanpa tanggung jawab. Padahal, sejak awal proses perizinan telah melalui kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang melibatkan akademisi dan berbagai pihak terkait.

“Jangan sampai lahan sudah rusak lalu ditinggal begitu saja. Kalau memang diberikan izin eksploitasi, setelah selesai ya harus reklamasi. Tapi saya melihat masih ada beberapa lokasi yang ditinggalkan, dan ini yang sedang kita kejar bersama-sama,” katanya.

Lebih lanjut, ia meminta pemerintah provinsi bersikap tegas terhadap perusahaan tambang yang tidak menjalankan kewajibannya.

“Kalau pengusaha tidak menjalankan aturan, kita minta provinsi tegas saja. Ketika izin habis dan tidak melakukan reklamasi berarti harus diproses hukum karena sudah melanggar,” ujarnya.

Meski demikian, ia juga mengingatkan bahwa pembangunan tetap membutuhkan material tambang seperti andesit. Karena itu, menurutnya pemerintah harus bersikap objektif dan mencari solusi yang seimbang antara kebutuhan pembangunan dan perlindungan lingkungan.

“Jujur saja, tidak ada bangunan pencakar langit tanpa material dan andesit. Tapi urusan lingkungan juga harus jadi perhatian. Kita harus mendukung semangat Pak Gubernur dan Pak Bupati yang punya komitmen terhadap lingkungan,” katanya.

Pemerintah Kabupaten Bogor sendiri, lanjutnya, saat ini tengah mendorong berbagai program pelestarian lingkungan seperti penanaman pohon dan pembangunan hutan kota di wilayah hulu sungai.

Selain persoalan lingkungan, Wakil Bupati juga menyinggung dampak aktivitas kendaraan tambang terhadap masyarakat, terutama terkait kerusakan jalan dan kemacetan yang mengganggu akses warga.

“Jangan sampai jalan yang dipakai anak sekolah, warga yang mau ke rumah sakit, atau ambulans malah terganggu karena banyak tronton tambang. Kita harus objektif melihat persoalan ini,” ungkapnya.

Di akhir wawancara, ia mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mendukung langkah pemerintah dalam menata persoalan tambang di Kabupaten Bogor.

“Yang saya tekankan sekarang adalah pertanggungjawaban reklamasi. Gunung yang tadinya indah harus kembali baik. Sabar, pemerintah pasti mengambil keputusan yang tidak merugikan salah satu pihak. Mari bersama-sama kita dukung demi kondisi Kabupaten Bogor yang lebih baik,” pungkasnya. (Dhi)
Older Posts
Newer Posts

Post a Comment

SCROLL TO RESUME CONTENT