Artikel
Ilusi "Suka Sama Suka": Membongkar Anatomi Adult Grooming dan Jerat Hukumnya dalam UU TPKS
Oleh : Andre Yosua M (Pengajar Hukum Pidana) -Banyak dari kita terbiasa mendengar istilah grooming dalam konteks kejahatan terhadap anak. Namun, bagaimana jika korbannya adalah orang dewasa?
Bayangkan skenario ini: Seorang atasan yang terus-menerus memberikan perhatian ekstra, hadiah mahal, atau promosi kepada bawahannya. Atau seorang mentor spiritual yang memosisikan dirinya sebagai satu-satunya tempat bersandar bagi pengikutnya yang sedang depresi. Perlahan, batasan profesional atau pertemanan itu luntur, berganti dengan tuntutan keintiman seksual. Ketika kasus ini meledak, respons masyarakat sering kali dingin: "Lho, kan sama-sama dewasa? Pasti suka sama suka."
Di sinilah letak berbahayanya Adult Grooming. Ini bukan kisah asmara biasa; ini adalah kejahatan manipulasi psikologis yang kini memiliki penawar hukum yang kuat di Indonesia.
Menggugurkan Mitos "Mau Sama Mau"
Secara akademis dan psikologis, adult grooming adalah proses sistematis di mana pelaku membangun kepercayaan dan ikatan emosional untuk mengeksploitasi korban, sering kali secara seksual. Karena korban sudah dewasa, senjata utama pelaku bukanlah paksaan fisik, melainkan manipulasi kerentanan dan relasi kuasa.
Dalam kacamata hukum pidana modern, persetujuan (consent) yang diberikan di bawah bayang-bayang manipulasi, tipu muslihat, atau rasa takut kehilangan pekerjaan, sejatinya adalah persetujuan yang cacat hukum (cacat kehendak). Korban mungkin terlihat "setuju", namun kehendak bebasnya sebenarnya telah dibajak oleh pelaku.
Bagaimana UU TPKS Menjerat Pelaku?
Sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), membuktikan adult grooming ibarat menjaring angin. Hukum pidana lama kita sangat bergantung pada bukti kekerasan fisik. Namun, UU TPKS hadir membawa paradigma baru yang lebih cerdas dan berbobot.
Undang-undang ini tidak lagi sekadar melihat "apakah ada luka memar?", melainkan "apakah ada kuasa yang disalahgunakan?". Berikut adalah instrumen hukum yang siap menerkam pelaku adult grooming:
1.Pasal 12: Eksploitasi Seksual dan Kerentanan
Pasal ini adalah peluru utama. Siapa pun yang menggunakan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau menyalahgunakan kekuasaan, keadaan, maupun kerentanan seseorang untuk eksploitasi seksual, dapat dipidana.
Terjemahan populernya: Jika seseorang memanfaatkan statusnya sebagai bos, dosen, atau tokoh penting untuk membuat Anda merasa "berhutang budi" atau "tidak punya pilihan lain" selain menuruti kemauan seksualnya, itu adalah tindak pidana.
2.Pasal 15: Pemberatan Pidana dalam Relasi Kepercayaan
Hukum menyadari bahwa pengkhianatan dari orang terdekat adalah kejahatan yang lebih serius. UU TPKS menambah sepertiga hukuman (pemberatan) jika pelakunya adalah atasan di tempat kerja, tenaga medis, pendidik, atau profesional yang seharusnya melindungi korban.
Mengintip Masa Depan: KUHP Baru dan Tantangan Pembuktian
Pembaruan hukum ini juga sejalan dengan napas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang akan segera berlaku efektif. Dalam KUHP Baru, penyalahgunaan kepercayaan—seperti pejabat atau profesional yang memanfaatkan kedudukannya untuk menundukkan orang lain secara seksual—telah dikonstruksikan sebagai delik kejahatan kesusilaan yang tegas.
Namun, di atas kertas selalu terdengar lebih mudah daripada di lapangan. Tantangan terbesar bagi penyidik (khususnya di unit Reskrim) adalah membuktikan niat jahat (mens rea) pelaku. Pelaku grooming sangat lihai menyembunyikan manipulasi mereka di balik kedok "perhatian".
Di sinilah jejak digital menjadi alat bukti yang tak terbantahkan. Ekstraksi digital forensics dari riwayat obrolan (chat), email, atau mutasi rekening sering kali mampu membongkar fase-fase grooming—mulai dari love bombing (hujan perhatian di awal), isolasi korban dari lingkungannya, hingga taktik pemerasan emosional. Rangkaian bukti digital ini, dipadukan dengan keterangan ahli psikologi forensik, adalah kunci untuk mematahkan alibi "suka sama suka" di persidangan.
Kesimpulan
Adult grooming adalah kejahatan kerah putih di ranah psikologis. Pelakunya mencuri kehendak bebas korban tanpa perlu mengangkat senjata. Dengan adanya UU TPKS dan dukungan KUHP yang baru, hukum di Indonesia telah berevolusi untuk melihat lebih dari sekadar persetujuan di permukaan.
Hukum kini menyadari bahwa tidak semua kata "iya" diucapkan dengan kebebasan. Terkadang, kata "iya" adalah hasil dari manipulasi panjang yang harus diganjar dengan hukuman setimpal. Masyarakat dan aparat penegak hukum kini memiliki instrumen yang kuat—tinggal bagaimana kita mengawalnya agar keadilan benar-benar memihak pada korban yang kehendaknya dirampas secara tak kasat mata
Via
Artikel
Post a Comment