News
Peristiwa
Polri
Cekcok di Warung Berujung Pembacokan, Tim Joko Tingkir Ringkus Terduga Pelaku di Gresik
LAMONGAN | BIN.Net – Tim Joko Tingkir Satreskrim Polres Lamongan bersama Unit Reskrim Polsek Brondong berhasil membekuk pelaku penganiayaan berat menggunakan senjata tajam yang sempat buron. Pelaku berinisial DS (32), warga Kecamatan Palang, Tuban, diringkus polisi di tempat persembunyiannya pada Kamis (2/4/2026).
Insiden berdarah ini terjadi pada Selasa malam (31/3) di sebuah warung milik saudari IN di wilayah Kecamatan Brondong, Lamongan. Korbannya adalah Kas (36), warga Kelurahan Brondong, yang menderita luka bacok serius di bagian tangan dan perut.
Kronologi kejadian, peristiwa bermula saat korban berniat menjemput rekannya di sebuah kos yang berdekatan dengan lokasi kejadian. Setibanya di sana, korban mendapati pelaku sedang terlibat keributan dengan pemilik warung.
Meski sempat dilerai oleh warga sekitar, pelaku DS yang tersulut emosi justru masuk ke dalam warung dan kembali keluar dengan membawa sebilah celurit. Dalam kondisi kalap, pelaku sempat mengancam warga yang berada di lokasi.
Nahas bagi korban Kas, saat ia mencoba mendekat untuk menenangkan situasi, pelaku secara brutal menyerangnya. DS melayangkan celurit sebanyak dua kali yang mengenai tangan kiri dan perut korban hingga bersimbah darah. Usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Joko Tingkir segera bergerak melakukan pengejaran. Pelarian DS berakhir setelah petugas mengendus keberadaannya di sebuah gudang di Jalan Raya Deandles, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik.
"Sekitar pukul 14.00 WIB, tim berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan. Hasil interogasi menunjukkan pelaku mengakui semua perbuatannya," ungkap Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, mewakili Kasat Reskrim AKP Rizky Akbar Kurniadi.
Proses Hukum
Saat ini, DS telah mendekam di sel tahanan Mapolres Lamongan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis celurit.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan. Pihak kepolisian menegaskan akan mendalami kasus ini lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara.
Polres Lamongan juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak main hakim sendiri dan segera melapor ke pihak berwajib jika melihat potensi gangguan kamtibmas di lingkungan masing-masing.
Laporan : Bed
Via
News

Post a Comment