-->
24 C
en
Search

Aliansi Masyarakat Cigudeg, Rumpin, Parungpanjang (AMCRP) Menuntut Kepastian Hukum dan Keadilan Sosial

KABUPATEN BOGOR - BIN.Net - Aliansi Masyarakat Cigudeg, Rumpin, Parungpanjang (AMCRP) yang dipimpin oleh Dani Murdani menyampaikan pernyataan sikap resmi terkait dampak penutupan kegiatan pertambangan di wilayah tersebut serta realisasi penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) bagi warga terdampak (22/04).

Latar Belakang Penutupan dan/atau penghentian sementara kegiatan pertambangan telah menimbulkan dampak serius bagi masyarakat, antara lain:

  • Hilangnya mata pencaharian ribuan pekerja (driver, buruh, mekanik, dan lainnya).  
  • Terhentinya roda ekonomi masyarakat lokal. 
  • Ketidakpastian terhadap keberlangsungan usaha yang telah berjalan bertahun-tahun.  

Di sisi lain, penyaluran Bansos yang diharapkan dapat meringankan beban masyarakat terdampak dinilai belum berjalan optimal, baik dari sisi ketepatan sasaran maupun transparansi.

Pernyataan Sikap Sehubungan dengan hal tersebut, AMCRP menyatakan:

  1. Menuntut kepastian hukum terkait hasil audit investigasi kegiatan pertambangan di wilayah Cigudeg, Rumpin, dan Parungpanjang. 
  2. Mendesak pemerintah untuk segera mengizinkan kembali operasional tambang yang legal dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
  3. Menuntut percepatan pembangunan jalan khusus tambang guna mengurangi dampak lingkungan dan sosial bagi masyarakat umum.
  4. Menuntut Gubernur Jawa Barat, Bapak Dedi Mulyadi, menepati janji memberikan Bansos selama tambang ditutup (Oktober 2025 – April 2026), dilakukan secara adil, transparan, dan tepat sasaran. 
  5. Menolak segala bentuk penyimpangan dalam pendataan dan distribusi Bansos.  
  6. Meminta pemerintah agar mendelegasikan perwakilan masyarakat dalam proses pengawasan penambangan di bawah Dinas ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup.  

Harapan dan Tuntutan Lanjutan (AMCRP) berharap pemerintah daerah maupun pusat dapat:

  • Segera membuka ruang dialog dengan perwakilan masyarakat.  
  • Memberikan solusi konkret dan terukur dalam waktu dekat (Mei 2026).  
  • Menjamin keberlangsungan ekonomi masyarakat tanpa mengabaikan aspek hukum dan lingkungan.  

Penutup Pernyataan sikap ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian dan perjuangan atas hak hidup serta kesejahteraan masyarakat. AMCRP menegaskan bahwa setiap langkah perjuangan akan ditempuh secara damai, tertib, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hormat kami, Atas Nama Masyarakat Terdampak  Aliansi Masyarakat Cigudeg – Rumpin – Parungpanjang (AMCRP).***
Older Posts
Newer Posts

Post a Comment

SCROLL TO RESUME CONTENT