Hukum
News
Peristiwa
Warga Desa Rancagong Meminta BPN Kab.Tangerang Memberikan Kepastian Hukum atas Tanahnya
TANGERANG | BIN.Net – Warga Desa Rancagong, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, meminta pemerintah melalui Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Tangerang memberikan kepastian hukum atas tanah yang telah lama mereka tempati, namun kembali diklaim oleh pihak TNI Kodam Jaya.
Permintaan tersebut disampaikan dengan menyerahkan surat resmi beserta dokumen riwayat tanah ke Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Tangerang pada Rabu (11/3) sekitar pukul 13.20 WIB.
Perwakilan warga, Rohim Matullah, mengatakan dokumen yang diserahkan memuat bukti serta riwayat penguasaan tanah oleh masyarakat yang telah berlangsung puluhan tahun.
“Kami berharap ATR/BPN bersikap objektif dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Rohim kepada awak media.
Menurut Rohim, tanah yang kini dipersoalkan sebenarnya telah dilepaskan untuk didistribusikan kepada masyarakat sejak 1984 sebagai kawasan permukiman. Hal itu merujuk pada Surat Perintah Nomor Sprin/805-3/VI/1984 tertanggal 13 Juni 1984, yang ditandatangani Panglima Kodam V/Jayakarta saat itu, Mayor Jenderal (TNI) Try Sutrisno.
Selain itu, pada 10 Oktober 1984, Try Sutrisno juga mengirimkan Surat Nomor B/1013-3/X/1984 kepada Kepala Agraria Kabupaten Tangerang—kini Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang—untuk meminta bantuan pengukuran serta pensertifikatan tanah negara yang sebelumnya berada di bawah penguasaan Kodam V/Jaya di Desa Rancagong.
Warga menilai riwayat administrasi tersebut menunjukkan bahwa tanah yang mereka tempati memiliki dasar hukum yang jelas. Karena itu, mereka berharap negara melalui ATR/BPN dapat memberikan kepastian hukum.
“Tanah ini sudah puluhan tahun ditempati masyarakat. Kami hanya meminta negara hadir memberikan kepastian hukum,” kata Alamsyah.
Laporan : Jeff
Via
Hukum


Posting Komentar