Perhiasan Senilai 300 Juta Rupiah, Habis di Gasak Teman Dekat
JAKARTA | BIN.Net - Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat meringkus seorang wanita berinisial DS (42) yang telah melakukan tindak pidana pencurian perhiasan.
" Kami dari Polsek Grogol Petamburan telah mengamankan tersangka pencurian perhiasan di Tanjung Duren Utara dengan nilai kerugian kisaran 300 juta rupiah berupa barang-barang perhiasan mewah," kata Kapolsek Grogol Petamburan AKP Reza Aditya saat jumpa pers di kantornya, Senin (9/3/2026).
Tersangka dengan korban merupakan kenal dekat sejak lama. Modus yang dilakukan tersangka menggandakan kunci rumah korban.
Berawal dari kecurigaan korban yang sering kehilangan, bahkan korban menduga adanya ulah mahluk ghoib ( makhluk halus).
"Awal nya korban curiga adanya makhluk halus, namun akhirnya korban pasang Cctv dari hasil bukti rekaman cctv terungkap pencurian dilakukan oleh tersangka DS," ungkap Reza.
Lebih lanjut Reza menjelaskan,dari hasil rekaman cctv tersangka berhasil diamankan dan diakui telah melakukan pencurian sebanyak 3 kali di bulan September, Oktober dan Desember 2025," sebut Reza saat didampingi kanit reskrim AKP Alexander Tengbunan.
Tersangka melakukan pencurian karena ekonomi dan kebutuhan lebaran.
Pasal yang disangkakan tersangka 447 Kuhp 2023. tindak pidana pencurian ancaman 7 tahun penjara.
Suhatno
" Kami dari Polsek Grogol Petamburan telah mengamankan tersangka pencurian perhiasan di Tanjung Duren Utara dengan nilai kerugian kisaran 300 juta rupiah berupa barang-barang perhiasan mewah," kata Kapolsek Grogol Petamburan AKP Reza Aditya saat jumpa pers di kantornya, Senin (9/3/2026).
Tersangka dengan korban merupakan kenal dekat sejak lama. Modus yang dilakukan tersangka menggandakan kunci rumah korban.
Berawal dari kecurigaan korban yang sering kehilangan, bahkan korban menduga adanya ulah mahluk ghoib ( makhluk halus).
"Awal nya korban curiga adanya makhluk halus, namun akhirnya korban pasang Cctv dari hasil bukti rekaman cctv terungkap pencurian dilakukan oleh tersangka DS," ungkap Reza.
Lebih lanjut Reza menjelaskan,dari hasil rekaman cctv tersangka berhasil diamankan dan diakui telah melakukan pencurian sebanyak 3 kali di bulan September, Oktober dan Desember 2025," sebut Reza saat didampingi kanit reskrim AKP Alexander Tengbunan.
Tersangka melakukan pencurian karena ekonomi dan kebutuhan lebaran.
Pasal yang disangkakan tersangka 447 Kuhp 2023. tindak pidana pencurian ancaman 7 tahun penjara.
Suhatno


Posting Komentar