Kasus
News
Peristiwa
Oknum Juru Sita PN Lamongan Dilaporkan Terikat Dugaan Penipuan Eksekusi Rumah Senilai Rp400 Juta
LAMONGAN | BIN.Net – Seorang oknum aparatur Pengadilan Negeri (PN) Lamongan berinisial SK dilaporkan ke pihak berwajib dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung atas dugaan penipuan.
SK diduga menjanjikan kemenangan perkara Peninjauan Kembali (PK) kepada seorang warga dengan imbalan uang ratusan juta rupiah.
Kronologi kejadian, korban, Sri Astuti (36), warga Desa Centini, Kecamatan Laren, mengungkapkan bahwa dugaan penipuan ini bermula saat rumahnya terancam eksekusi lahan.
SK, yang saat itu menjabat sebagai juru sita, meyakinkan korban bahwa ia bisa memenangkan perkara tersebut.
Permintaan Awal: SK awalnya meminta uang sebesar Rp750 juta. Setelah negosiasi, angka disepakati menjadi Rp400 juta.
Korban membayar dalam dua tahap (Februari dan Mei 2024), yang seluruhnya berasal dari uang pinjaman (hutang).
Kejanggalan: Putusan PK ternyata sudah ditolak pada April 2024, namun SK tetap menagih sisa uang pada Mei 2024.
"Dia bilang ini taruhannya jabatan saya, sampean harus percaya. Saya sampai hutang-hutang dan sampai sekarang belum lunas," ujar Sri Astuti saat ditemui di depan PN Lamongan, Rabu (11/3/2026).
Proses Hukum dan Pengembalian Dana
Hingga saat ini, SK baru mengembalikan uang sebesar Rp220 juta dari total Rp400 juta yang telah diterima. Kasus ini kini telah memasuki agenda sidang pembuktian di PN Lamongan dengan menyertakan bukti
Untuk barang yang diserahkan berupa, tangkapan layar percakapan pesan singkat (chat). Bukti transfer bank kepada terduga pelaku.
Tanggapan Pihak Pengadilan
Wakil Ketua PN Lamongan, Yogi Rahmawan, mengonfirmasi bahwa SK sebelumnya memang bertugas sebagai juru sita di Lamongan sebelum akhirnya mutasi ke PN Mojokerto.
Pihak PN Lamongan menyatakan telah meneruskan laporan pengaduan ini ke Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung untuk ditindaklanjuti secara etik dan kedinasan.
Korban juga telah melayangkan laporan ke Komisi III DPR RI guna mencari keadilan.
Laporan : Bed
Via
Kasus


Posting Komentar