-->
24 C
en
Search

Debt Collector Bawa Surat Kuasa dan "Nongkrong" Ramai-ramai di Perumahan? Awas, Ada Jerat Hukumnya!


Barometer Indonesia News - Pernahkah Anda melihat atau mengalami sendiri situasi di mana sekelompok debt collector (penagih utang) berkumpul dan "nongkrong" beramai-ramai di depan sebuah rumah atau kompleks perumahan? Biasanya, mereka datang membawa selembar kertas berupa "Surat Kuasa" dari pihak leasing atau perusahaan pembiayaan untuk menarik paksa kendaraan bermotor yang pembayarannya menunggak.

Namun, pertanyaannya: Apakah Surat Kuasa tersebut memberi mereka izin untuk melakukan intimidasi gaya premanisme? Jawabannya adalah TIDAK. Mari kita bedah aturan mainnya secara sederhana.

1.Surat Kuasa Bukan "Surat Bebas Tarik Paksa"

Banyak debt collector merasa di atas angin karena berbekal Surat Kuasa dari perusahaan pembiayaan (kreditur). Surat Kuasa ini memang sah untuk memberi wewenang penagihan. Namun, wewenang ini tidak berlaku mutlak jika objek jaminan (misalnya mobil atau motor) masih berada dalam penguasaan debitur (konsumen) dan debitur tersebut menolak untuk menyerahkannya.

Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 telah memberikan garis batas yang tegas:

  • Jika debitur mengakui ada tunggakan dan sukarela menyerahkan kendaraannya, maka debt collector boleh membawanya.
  • Namun, jika debitur menolak menyerahkan (misalnya karena ingin diselesaikan di kantor leasing atau merasa perhitungannya salah), maka pihak leasing atau debt collector haram hukumnya merampas kendaraan tersebut secara paksa di jalan atau di rumah.
  • Eksekusi paksa hanya boleh dilakukan melalui penetapan Pengadilan Negeri setempat.

2.Berkumpul Beramai-ramai Adalah Bentuk Intimasi (Teror Psikologis)

Tindakan debt collector yang membawa gerombolan dan menunggu di sekitar rumah debitur bukanlah tindakan penagihan yang wajar. Secara hukum, ini dapat dikategorikan sebagai bentuk intimidasi dan teror psikologis yang bisa dijerat dengan hukum pidana.

Beberapa ancaman pasal yang bisa menjerat tindakan ini antara lain:

  • Pasal 335 KUHP (Perbuatan Tidak Menyenangkan / Pemaksaan): Memaksa orang lain untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan. Kehadiran gerombolan debt collector di rumah secara tidak wajar bisa dianggap sebagai ancaman psikologis yang memaksa debitur menyerahkan hartanya.
  • Pasal 167 KUHP (Memasuki Pekarangan Orang Tanpa Izin): Jika mereka sampai masuk ke area teras atau pekarangan rumah tanpa izin pemiliknya dan menolak pergi saat diusir.
  • Pasal 368 KUHP (Pemerasan dan Pengancaman): Jika dalam kerumunan tersebut terlontar ancaman fisik atau pemaksaan yang berujung pada perampasan kunci atau kendaraan, ini murni tindak pidana murni dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

3.Aturan OJK: Menagih Ada Etikanya!

Selain KUHP, perusahaan pembiayaan dan debt collector yang dipekerjakan (pihak ketiga) tunduk pada aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berdasarkan ketentuan OJK, dalam melakukan penagihan, debt collector dilarang keras:

  1. Menggunakan ancaman, kekerasan, dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.
  2. Menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal.
  3. Menagih kepada pihak selain konsumen (misalnya meneror tetangga atau keluarga).

Jika hal ini dilanggar, perusahaan leasing yang memberi kuasa juga bisa terkena sanksi berat dari OJK, mulai dari peringatan hingga pencabutan izin usaha.

Kesimpulan dan Solusi

Jika debitur memang menunggak, kewajiban membayar utang tetaplah ada dan tidak hilang. Namun, kesalahan perdata (wanprestasi/telat bayar) tidak boleh diselesaikan dengan cara-cara yang melanggar hukum pidana (premanisme).

Apa yang harus dilakukan jika dikepung debt collector?

  1. Tetap tenang dan jangan serahkan kunci atau STNK.
  2. Kunci pintu dan pagar rumah.
  3. Rekam kejadian menggunakan kamera ponsel sebagai bukti adanya intimidasi atau pengerahan massa.
  4. Segera hubungi pihak kepolisian terdekat (Polsek, Bhabinkamtibmas, atau layanan 110). Kehadiran polisi berfungsi untuk mencegah terjadinya main hakim sendiri dan menjaga ketertiban umum (Kamtibmas).

Hukum dibuat untuk mencari jalan tengah yang berkeadilan, bukan untuk melegalkan hukum rimba di tengah kompleks perumahan.

Oleh : Andre Yosua M (Ahli / Pakar Hukum Pidana)

Editor  :  Red-Adhi 
Older Posts
Newer Posts
Admin Barometer Indonesia News
Admin Barometer Indonesia News PT.BAROMETER MEDIA TAMA

Post a Comment

SCROLL TO RESUME CONTENT
SCROLL TO RESUME CONTENT