24 C
en

Anatomi Pertanggungjawaban Pidana dalam Pusaran Gagal Bayar Fintech: Analisis Yuridis Terhadap Kasus PT Dana Syariah Indonesia

Barometer Indonesia News - Fenomena gagal bayar pada platform Peer-to-Peer (P2P) Lending berbasis syariah, seperti yang tengah dialami PT Dana Syariah Indonesia (DSI), bukan sekadar persoalan wanprestasi perdata. Ketika ribuan pemberi dana (lender) kehilangan akses terhadap modalnya, hukum pidana hadir untuk menguji apakah terdapat dolus (kesengajaan) untuk melakukan penipuan atau murni merupakan risiko bisnis (risk of business).

1.Titik Singgung Perdata dan Pidana: Memisahkan Wanprestasi dengan Fraud

Dalam asas hukum pidana, kita mengenal prinsip Ultimum Remedium. Namun, dalam kasus DSI, perlu ditelaah secara teliti apakah peristiwa ini merupakan Criminal Fraud yang dibungkus dengan perjanjian perdata.

Secara normatif, jika sejak awal pengelola platform memberikan gambaran palsu mengenai kualitas penerima pembiayaan (borrower) atau menyembunyikan fakta material mengenai risiko, maka berlaku Teori Tipu Muslihat dalam Pasal 378 KUHP (atau Pasal 492 UU 1/2023). Unsur "rangkaian kebohongan" menjadi determinan utama untuk menarik peristiwa ini dari ranah privat ke ranah publik.

2.Pertanggungjawaban Pidana Korporasi (Corporate Criminal Liability)

PT Dana Syariah Indonesia sebagai badan hukum dapat menjadi subjek hukum pidana. Berdasarkan Perma No. 13 Tahun 2016, korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban jika:

  • Kejahatan dilakukan untuk memberikan manfaat bagi korporasi.
  • Korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana.
  • Tidak ada langkah-langkah pencegahan (due diligence) yang memadai.

Dalam konteks DSI, jika ditemukan adanya pengumpulan dana tanpa mitigasi risiko yang sesuai standar OJK, maka entitas korporasi beserta pengurusnya dapat dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pelanggaran terhadap UU Sektor Keuangan (PPSK) terkait kegiatan penghimpunan dana tanpa izin atau penyalahgunaan izin.

3.Analisis Teori Strict Liability dan Vicarious Liability

Dalam hukum pidana modern, direksi DSI tidak dapat berlindung di balik jargon "gagal bayar adalah risiko investasi".

  • Vicarious Liability: Pemimpin dapat bertanggung jawab atas perbuatan bawahannya jika hal tersebut masuk dalam ruang lingkup fungsional korporasi.
  • Mens Rea (Niat Jahat): Peneliti hukum harus melihat apakah ada pengalihan aset (asset stripping) atau penggunaan dana yang tidak sesuai akad syariah. Jika dana lender digunakan untuk kepentingan pribadi pengurus, maka unsur Pasal 372 KUHP (Penggelapan) telah terpenuhi secara sempurna.

4.Perspektif Hukum Pidana Syariah (Jinayah) dan Formil

Mengingat label "Syariah" yang disandang, terdapat beban moral dan hukum yang lebih berat. Secara normatif, penyalahgunaan label syariah untuk menyembunyikan skema Ponzi atau pengelolaan dana yang ugal-ugalan dapat dikategorikan sebagai penyesatan informasi publik yang melanggar UU ITE.

Secara asas legalitas, penegak hukum harus jeli melihat apakah instrumen fintech ini digunakan sebagai alat (instrumentum) untuk melakukan kejahatan kerah putih (white-collar crime) yang bersifat sistemik dan masif.

Kesimpulan

Kasus PT Dana Syariah Indonesia adalah batu uji bagi integrasi pengawasan OJK dan penegakan hukum pidana. Penegakan hukum tidak boleh hanya berhenti pada aspek administratif. 

Jika ditemukan unsur Mal-Administrasi yang disengaja untuk menguntungkan diri sendiri atau korporasi dengan merugikan masyarakat, maka sanksi pidana harus ditegakkan demi menjaga marwah sistem keuangan syariah di Indonesia."Lex Prosperit, Non Poena" — Hukum bertujuan untuk kemakmuran, namun pidana tetap menjadi garda terakhir saat keadilan publik dicederai.

Oleh: Prof.Andre Yosua M (Pakar Hukum Pidana)

Editor   :  Adhie 

Older Posts
Newer Posts
Admin Barometer Indonesia News
Admin Barometer Indonesia News PT.BAROMETER MEDIA TAMA

Post a Comment

- Advertisement -