Peristiwa
Warga Kampung Lumpang Demo Tuntut Pengolahan Limbah B3 yang Diproduksi Oleh PT BIOSFER
KAB.BOGOR || BIN.Net - Puluhan Warga Kampung Lumpang Rt02/03, Desa Lumpang, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menggelar aksi demonstrasi di depan gerbang PT Biosfer tuntut penutupan, Selasa (06/01/2026).
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap aktivitas pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun ( B3 ) yang diduga menimbulkan bau menyengat serta menyebabkan gangguan kesehatan bagi masyarakat sekitar.
Saat dikonfirmasi, salah satu warga mengatakan," Kami menuntut aparat pemerintah terkait segera menutup kegiatan pengelolaan limbah B3 tersebut karena dinilai telah mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan dan bau tidak sedap dari lokasi perusahaan kerap tercium kuat, terutama pada sore hingga malam hari.
Akibat kondisi tersebut, sejumlah warga dilaporkan mengalami gangguan kesehatan, seperti penyakit gatal-gatal dan Infeksi Saluran Pernapasan Akut ( ISPA ) terutama anak-anak dan lansia menjadi korban yang paling terdampak.
"Bau menyengat sangat mengganggu, banyak warga mengalami gatal-gatal terutama pada bayi serta orang dewasa dengan batuk berkepanjangan, kami menduga ini akibat pengelolaan limbah B3 yang tidak sesuai aturan.
Warga mengaku sudah beberapa kali menyampaikan keluhan kepada pihak pemerintahan terkait, namun hingga aksi demonstrasi dilakukan belum ada tanggapan maupun tindakan nyata dari pihak perusahaan maupun instansi berwenang," Ucap warga dalam aksi tersebut.
"Apabila terbukti melakukan pengelolaan limbah B3 diduga tanpa izin atau tidak sesuai ketentuan, maka kegiatan tersebut melanggar peraturan perundang-undangan, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 59 ayat (1): Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3. Pasal 60: Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Pasal 104: Setiap orang yang melakukan dumping limbah B3 tanpa izin diancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Mengatur bahwa pengolahan limbah B3 wajib dilakukan secara aman, berizin, serta tidak menimbulkan pencemaran dan gangguan kesehatan masyarakat.
"Selain sanksi pidana, pelaku usaha juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan, hingga pencabutan izin usaha.
"Dalam aksi tersebut, warga mendesak Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ), pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan pemeriksaan lapangan, uji kualitas lingkungan dan tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT Biosfer maupun instansi terkait terkait tuntutan warga.
Red_ Barometer Indonesia News
Via
Peristiwa

Post a Comment