24 C
en

AM Arieful Zaenal Abidin Apresiasi Putusan MK yang Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan

JAKARTA || BIN.Net — Dewan Penasihat Media Online Barometer Indonesia News, AM Arieful Zaenal Abidin, SE., S.I.P., memberikan apresiasi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) atas putusan yang dinilai bersejarah dan memperkuat perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Apresiasi tersebut disampaikan menyusul dibacakannya Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dalam sidang Mahkamah Konstitusi pada Senin (19/1). 

Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta dijerat sanksi pidana maupun perdata atas karya jurnalistik yang dihasilkan sepanjang menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

AM Arieful Zaenal Abidin menilai putusan tersebut sebagai angin segar bagi kemerdekaan pers di Indonesia sekaligus menjadi tameng konstitusional bagi insan pers dalam menjalankan profesinya.

“Putusan MK ini, dapat menjadi obat atas trauma masa lalu, khususnya pada era Orde Baru, di mana banyak wartawan mengalami kriminalisasi akibat produk hukum yang bersifat multitafsir dan merugikan insan pers,” ujar AM Arieful Zaenal Abidin Selasa (20/1/2026)

Menurutnya, sebelum adanya putusan MK tersebut, sejumlah ketentuan hukum terkait pers kerap ditafsirkan secara berbeda-beda sehingga berpotensi menjerat wartawan dalam persoalan hukum atas karya jurnalistik yang dipublikasikan.

Ia menegaskan bahwa putusan MK ini merupakan bentuk perlindungan konstitusional bagi wartawan yang selama ini masih kerap menghadapi upaya kriminalisasi atas karya tulisnya. 

Selain itu, putusan tersebut juga memperkuat kewajiban negara untuk memberikan perlindungan hukum penuh kepada jurnalis sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pers.

“Keputusan ini menegaskan bahwa jurnalis harus mendapatkan perlindungan hukum dari pemerintah dan masyarakat dalam menjalankan tugasnya. Semoga tidak ada upaya dari pihak atau kelompok tertentu yang mencoba mengubah atau menyusupi semangat perlindungan terhadap Undang-Undang Pers,” pungkasnya.

Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut diharapkan dapat memperkuat kemerdekaan pers serta menjamin ruang kerja yang aman dan independen bagi wartawan dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dan penyampaian informasi kepada publik.

Editor   :   Nita 
Older Posts
Newer Posts
Barometer Indonesia News
Barometer Indonesia News PT.BAROMETER MEDIA TAMA

Post a Comment

Advertisment
- Advertisement -