24 C
en

Jangan Sampai Tumpang Tindih: Mengenal Prinsip "Una Via" dalam Benang Kusut Sengketa Pasar Modal

  Oleh : Michael Ronaldo ( Managing Partner Teodisi Law Firm)

Barometer Indonesia News - ​Pasar modal adalah dunia yang dinamis. Di balik layar pergerakan harga saham yang naik-turun, terdapat triliunan Rupiah yang berputar dan ribuan aturan yang mengikat. Namun, di mana ada uang besar, di situ pula ada potensi sengketa besar.

​Mulai dari kasus insider trading perdagangan orang dalam, manipulasi pasar (goreng saham), hingga penipuan investasi bodong berkedok sekuritas. 

Ketika masalah ini meledak, korban—baik investor ritel maupun institusi—seringkali bingung: Ke mana saya harus mencari keadilan? Lapor polisi? Gugat perdata ke pengadilan? Atau mengadu ke OJK?

​Kebingungan ini wajar karena satu tindakan pelanggaran di pasar modal seringkali memiliki tiga "wajah" sekaligus: pelanggaran administratif, kerugian perdata, dan tindak pidana.

​Jika semua jalur hukum itu ditempuh secara bersamaan untuk satu masalah yang sama, yang terjadi adalah kekacauan hukum. Di sinilah prinsip "Una Via" hadir sebagai penyelamat.

Apa Itu Prinsip Una Via?

​Secara harfiah, Una Via berasal dari bahasa Latin yang berarti "satu jalan". ​Dalam konteks hukum, prinsip ini lengkapnya berbunyi “Una via electa non datur regressus ad alteram”. Artinya: Sekali sebuah jalan hukum dipilih, maka tidak boleh lagi kembali untuk memilih jalan yang lain.

​Sederhananya, prinsip ini mencegah seseorang atau institusi dihukum dua kali untuk kesalahan yang sama (ne bis in idem), atau mencegah munculnya putusan pengadilan yang saling bertentangan atas satu kasus yang sama.

​Bayangkan Anda berada di persimpangan jalan. Anda harus memilih satu jalur untuk mencapai tujuan. Jika Anda sudah memilih jalur kiri, Anda tidak bisa tiba-tiba melompat ke jalur kanan di tengah jalan.

Mengapa Pasar Modal Butuh "Satu Jalan"?

  • ​Sengketa pasar modal itu unik dan rumit. Mari kita ambil contoh kasus manipulasi pasar (menggoreng saham).
  • ​Ketika sekelompok oknum menaikkan harga saham secara semu:
  • ​Sisi Administratif: Mereka melanggar peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang tata cara perdagangan yang wajar.
  • ​Sisi Perdata: Investor lain yang membeli di harga pucuk lalu harganya anjlok, mengalami kerugian finansial riil akibat perbuatan melawan hukum tersebut.
  • ​Sisi Pidana: Tindakan tersebut adalah kejahatan penipuan pasar yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal, yang ancamannya adalah penjara.

​Tanpa prinsip Una Via, bisa terjadi kekacauan seperti ini: Si pelaku sudah didenda besar oleh OJK (sanksi administratif), tapi kemudian polisi juga memprosesnya dan hakim menjatuhkan hukuman penjara (sanksi pidana) untuk tujuan penghukuman yang sama. Ini bisa dianggap melanggar hak asasi karena dihukum dua kali.

​Atau sebaliknya, di pengadilan pidana dinyatakan tidak bersalah karena kurang bukti, tapi di pengadilan perdata dinyatakan bersalah dan harus ganti rugi. Putusan yang bertabrakan ini menciptakan ketidakpastian hukum.

Penerapan Una Via di Indonesia: Peran Sentral OJK di Indonesia, penerapan prinsip ini dalam sengketa pasar modal agak sedikit dimodifikasi dan sangat bergantung pada peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

​Berdasarkan UU Pasar Modal dan UU OJK, OJK memiliki kewenangan sebagai penyidik. OJK adalah "gerbang utama" untuk menangani dugaan pelanggaran di sektor jasa keuangan.

​Dalam praktiknya, penerapan Una Via di pasar modal Indonesia seringkali mengedepankan pendekatan Hukum Administrasi sebagai Prioritas (Primum Remedium), sementara Hukum Pidana sebagai upaya terakhir (Ultimum Remedium)

​Begini alurnya secara umum:

​Jalur Administratif (Jalur Utama)Ketika OJK menemukan indikasi pelanggaran, mereka akan melakukan pemeriksaan. Jika terbukti, OJK akan menjatuhkan sanksi administratif terlebih dahulu. 

Sanksi ini bisa berupa peringatan tertulis, denda miliaran rupiah, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin perseorangan (misalnya, izin sebagai broker dicabut seumur hidup). ​Bagi banyak pelaku pasar, sanksi administ.

Editor    :   Adhie 
Older Posts
Newer Posts
Barometer Indonesia News
Barometer Indonesia News PT.BAROMETER MEDIA TAMA

Post a Comment

Advertisment
- Advertisement -