24 C
en

Analisis Filosofis sederhana: Harmonisasi Perpol Nomor 10 Tahun 2025 terhadap Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025

Oleh: Prof. Andre Yosua M (Pengamat Hukum/ Kepolisian)

Barometer Indonesia News -  ​Lahirnya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 seringkali memicu perdebatan mengenai batasan kewenangan diskresi kepolisian dalam bingkai negara hukum. 

Tulisan ini bertujuan membedah secara filosofis mengapa Perpol tersebut tidak bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, melainkan merupakan bentuk konkretisasi operasional yang tetap berpijak pada nilai-nilai konstitusional.
Kepastian Hukum vs Keadilan Substansif 

​Dalam filsafat hukum, terdapat ketegangan abadi antara Rechtssicherheit (kepastian hukum) dan Gerechtigkeit (keadilan). ​Putusan MK No. 114/PUU-XXIII/2025 berperan sebagai penjaga garis konstitusional (The Guardian of Constitution) yang menetapkan prinsip-prinsip perlindungan hak asasi manusia dan pembatasan kekuasaan negara.

​Perpol No. 10 Tahun 2025 hadir dalam ranah doelmatigheid (kemanfaatan), di mana Polri memerlukan regulasi teknis untuk menjalankan fungsi menjaga ketertiban umum tanpa melanggar koridor hukum yang telah ditetapkan MK.

 Harmonisasi

​1.Prinsip Stufenbaulehre (Hierarki Norma), merujuk pada teori Hans Kelsen, norma hukum yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan norma yang lebih tinggi.

​Argumen: Perpol 10/2025 tidak mengubah substansi hak konstitusional yang diputus oleh MK. Sebaliknya, Perpol ini mengisi kekosongan prosedur (prosedural) agar perintah MK dapat dilaksanakan secara teknis di lapangan. Tanpa Perpol ini, putusan MK hanya akan menjadi "macan kertas" yang sulit diimplementasikan oleh aparat di tingkat bawah.

​2. Teori Diskresi dan Rule of Law,  putusan MK 114 biasanya menekankan pada pengetatan penggunaan kekuatan atau wewenang.

​Argumen: Secara filosofis, Perpol 10/2025 justru membatasi potensi penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dengan memberikan panduan yang terukur. Ini sejalan dengan prinsip legalitas dalam negara hukum, di mana setiap tindakan polisional harus memiliki dasar regulasi yang jelas, bukan sekadar intuisi petugas.

​3.Perlindungan Kepentingan Umum (Salus Populi Suprema Lex Esto),  jika Putusan MK berfokus pada perlindungan hak individu, Perpol 10/2025 menyeimbangkannya dengan kepentingan umum.

​Argumen: Tidak ada pertentangan selama Perpol tersebut menggunakan Putusan MK sebagai ratio decidendi (alasan hukum) dalam menyusun pasal-pasalnya. Filosofi yang diusung adalah Keadilan yang Tertib: memberikan hak kepada warga sesuai putusan MK, namun dalam tata cara yang tidak menimbulkan kekacauan sosial.
​Perpol Nomor 10 Tahun 2025 adalah instrumen pelaksana yang berada dalam satu tarikan napas dengan semangat Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Secara filosofis, keduanya tidak saling meniadakan, melainkan saling melengkapi:

​MK memberikan arah dan batasan (Moralitas Hukum). ​Perpol memberikan jalan dan tata cara (Mekanisme Hukum).

​Dengan demikian, Perpol 10/2025 adalah bentuk kepatuhan institusional Polri terhadap supremasi konstitusi yang ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi.

Editor   :   Adhie 
Older Posts
Newer Posts
Barometer Indonesia News
Barometer Indonesia News PT.BAROMETER MEDIA TAMA

Post a Comment

Advertisment
- Advertisement -