Dua Pelaku Begal Sadis Yang Beraksi di 28 TKP Diringkus Polsek Tambora
JAKARTA | BIN.Net - Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat meringkus dua residivis pelaku kasus spesialis curanmor di 28 TKP wilayah Jakarta Barat Kamis 27/11/2025
Berawal dari adanya laporan masyarakat pada tanggal 15 November 2025 pada saat korban bersama suaminya akan berangkat ke pasar kemudian para pelaku membegal dan mengambil hp dan barang-barang berharga dari korban
AKBP Tri suhartanto Wakapolres Metro Jakarta barat dalam konferensi pers nya menjelaskan,"kurang dari 24 jam Polsek Tambora dibantu dari Jajaran reskrim Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap salah satu pelaku inisial AF di daerah Bandengan namun kami belum bisa melakukan penyampaian kepada
Masyarakat dikarenakan masih adanya satu pelaku yang belum tertangkap
Alhamdulillah pada tanggal 19 november 2025 pelaku kedua berhasil diamankan dari keterangan tersangka as pelaku sering melakukan pembegalan spesialis curanmor dari hasil pemeriksaan terdapat sebanyak 28 TKP yang ada di wilayah Tambora, Cengkareng dan sekitar Jakarta barat dan Jakarta Pusat, jelasnya
Dalam setiap aksinya para pelaku menggunakan senjata tajam dan senjata yang diduga senjata api tetapi setelah dilakukan pengecekan ternyata senjata mainan
Berawal dari adanya laporan masyarakat pada tanggal 15 November 2025 pada saat korban bersama suaminya akan berangkat ke pasar kemudian para pelaku membegal dan mengambil hp dan barang-barang berharga dari korban
AKBP Tri suhartanto Wakapolres Metro Jakarta barat dalam konferensi pers nya menjelaskan,"kurang dari 24 jam Polsek Tambora dibantu dari Jajaran reskrim Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap salah satu pelaku inisial AF di daerah Bandengan namun kami belum bisa melakukan penyampaian kepada
Masyarakat dikarenakan masih adanya satu pelaku yang belum tertangkap
Alhamdulillah pada tanggal 19 november 2025 pelaku kedua berhasil diamankan dari keterangan tersangka as pelaku sering melakukan pembegalan spesialis curanmor dari hasil pemeriksaan terdapat sebanyak 28 TKP yang ada di wilayah Tambora, Cengkareng dan sekitar Jakarta barat dan Jakarta Pusat, jelasnya
Dalam setiap aksinya para pelaku menggunakan senjata tajam dan senjata yang diduga senjata api tetapi setelah dilakukan pengecekan ternyata senjata mainan
Barang bukti yang berhasil di amankan satu buah HP yang merupakan milik korban kemudian senjata tajam dan senjata api mainan jenis korek gas
beberapa kendaraan roda dua hasil dari kejahatan
Untuk mempertanggung jawabkan aksinya kedua tersangka di jerat dengan pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara
Suhatno
beberapa kendaraan roda dua hasil dari kejahatan
Untuk mempertanggung jawabkan aksinya kedua tersangka di jerat dengan pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara
Suhatno

Post a Comment