24 C
en

Pemkab Tegal Targetkan Zero Temuan Berulang

SLAWI   |  BIN.Net  –  Pemerintah Kabupaten Tegal menargetkan tidak ada lagi temuan audit yang terulang dari satu periode ke periode berikutnya. Komitmen ini disampaikan Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman saat membuka Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Tahun 2025 di Gedung Dadali, Kamis (23/10/2025).

Rakorwas dengan tema Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Tahun 2024 dan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK RI Provinsi Jawa Tengah ini hadiri pula pejabat dari BPK RI.

Menurut Ischak, penyelenggaraan Rakorwas berfungsi penting memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. Selain pul memperkuat koordinasi dan sinergi pelaksanaan fungsi pengawasan, agar setiap kebijakan dan program pembangunan berjalan sesuai koridor hukum dan prinsip good governance.

Sejak tahun 2004 hingga 2025 terdapat 794 rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI dengan 93,70 persen atau 744 rekomendasi di antaranya telah ditindaklanjuti. Sementara 50 rekomendasi sisanya masih dalam proses penyelesaian.
 
“Saya rasa capaian ini cukup baik, meskipun masih ada 50 rekomendasi BPK yang harus segera diselesaikan,” ujarnya.

Sementara itu, hasil evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) Kabupaten Tegal Tahun 2024 menunjukkan tren positif. Sebanyak 31 perangkat daerah mengalami peningkatan nilai, enam di antaranya meraih predikat sangat baik.

Meski demikian, ia mengingatkan pentingnya memperkuat evaluasi internal, memperbaiki indikator kinerja, serta memanfaatkan teknologi informasi agar proses pelaporan lebih cepat dan akurat.

Kepala Bidang Pemeriksaan Jateng IV BPK RI Al Kausar menekankan pentingnya sinergi antara BPK dan Inspektorat dalam memperkuat sistem pengendalian internal atau SPI.

“Pemeriksaan yang kami lakukan bukan untuk mencari kesalahan, tapi untuk memastikan pengelolaan keuangan berjalan sesuai prinsip efektivitas, efisiensi, dan kepatuhan terhadap peraturan,” tuturnya.

Ia menambahkan, hasil pemeriksaan BPK menjadi bahan penting bagi Inspektorat dan perangkat daerah dalam menyusun rencana tindak lanjut serta perencanaan program berikutnya.

Al Kausar menjelaskan, pemeriksaan BPK dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan keuangan yang telah diperiksa pihaknya kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Tahun 2023 dan 2024 memang masih ada temuan yang berulang. Sehingga salah satu tugas dan tanggung jawab kami selain melakukan pemeriksaan, juga melakukan pembinaan,” jelasnya.

Terakhir, ia berharap kepala OPD bisa melaksanakan tugas secara optimal agar peluang temuan berulang dapat diminimalisir. 

(Gusto)
Older Posts
Newer Posts
Barometer Indonesia News
Barometer Indonesia News PT.BAROMETER MEDIA TAMA

Post a Comment

Advertisment
- Advertisement -