24 C
en

Ortu Keluh LKS, Sekolah Negeri Jawa Barat; Itu Modul

DEPOK, | BIN.Net - Orangtua murid mengeluhkan adanya pembelian lembar kerja siswa (LKS) yang diduga diakomodir oleh pihak sekolah di Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Namun, Kepala Sekolah Dasar Negeri Surakarya 01, Cecep Supriyadi, M.Pd, mengatakan bahwa itu adalah buku modul untuk pembelajaran tambahan murid.

"Harganya beragam, mulai dari Rp115.000 hingga Rp145.000 karena dari kelas 1-6 beda harga, ini pun sudah berjalan 3 tahun (2022-2025). Sempat ditiadakan, namun sebelum disuruh beli bukunya kita disuruh tandatangan semua orangtua murid. Belinya di salah satu tempat atau rumah yang tidak jauh dari sekolah, itu juga kita dikasih tau pihak sekolahan kalau belinya di sana," ungkap salah satu orangtua murid yang enggan disebut namanya kepada wartawan BIN.net di Depok, Minggu (27/7/2025).

Menurut dia, dengan adanya koordinator kelas, dan komite, pihak sekolah seolah "cuci tangan" jika hal tersebut adalah kemauan orangtua murid. Dirinya pun keberatan, karena tiap tahun beda harga yang harus dibayarkan dalam pembelian buku tersebut.

"Iya belinya di luar, kan gak bisa dicicil. Dijaga juga sama salah satu guru itu, kurang tau yaa kalau untuk monopoli keuntungan. Harapannya agar Dinas Pendidikan, Pemerintah Kabupaten, maupun Kementerian Pusat bisa lebih menindaklanjuti aduan masyarakat jangan esok atau lusa kembali dengan permasalahan yang sama," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Sekolah Dasar Negeri Surakarya 01, Cecep Supriyadi, M.Pd dikonfirmasi wartawan BIN.net, Senin (28/7/2025), mengatakan bahwa LKS atau buku yang dimiliki muridnya adalah atas kemauan orangtua. Selebihnya, ia tidak mengetahui apapun.

"Iya ada, tapi beli sendiri. Distributornya, gak tau. LKS itu berdasarkan komite, korlas, dan orangtua murid mengiyakan. Terkait harga saya gak tau bener, distributor langsung ke yang bersangkutan. Kami gak jual LKS, jualnya buku modul," ucap Kepsek Cecep sambil menepuk meja dengan gaya arogan.

Untuk diketahui, seharusnya pihak sekolah tidak ada unsur mengarahkan menjadi wajib membeli atau dibebankan ke siswa, jika ada tugas untuk siswa dikerjakan di rumah silahkan guru tulis di papan tulis, atau komunikasikan bersama soal-soal atau tugas tersebut melalui grup aplikasi WhatsApp orangtua siswa atau juga bisa melalui media kreatif lainnya yang memanfaatkan kemajuan teknologi informasi.

Sebagai informasi, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 60 Tahun 2011 melarang tenaga pendidik, baik guru maupun pihak terkait seperti dinas pendidikan dan pemerintah daerah, untuk menjual atau menjadi distributor buku pelajaran, baik buku paket maupun Lembar Kerja Siswa (LKS), secara langsung maupun tidak langsung. 

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mencegah pungutan liar dan memastikan ketersediaan buku pelajaran yang terjangkau bagi siswa. 
Permendikbud ini, yang ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2011 dan mulai berlaku pada 4 Januari 2012, secara khusus melarang praktik-praktik seperti, penjualan buku oleh guru atau pihak sekolah.

Tenaga pendidik dilarang menjual buku pelajaran kepada siswa secara langsung atau melalui pihak lain. Sekolah atau pihak terkait tidak boleh menjadi distributor tunggal atau memiliki kepentingan dalam distribusi buku pelajaran.


Pihak sekolah tidak boleh mewajibkan siswa atau orangtua untuk membeli buku pelajaran di sekolah atau melalui pihak tertentu.

Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk sanksi administratif dan sanksi lainnya yang relevan. 


Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang adil dan setara, serta memastikan akses siswa terhadap buku pelajaran yang terjangkau.


Pewarta: M. Andreas Pratama
Older Posts
Newer Posts
Barometer Indonesia News
Barometer Indonesia News Update berita aktual seputar ekonomi, sosial budaya, kriminal dan hukum, olahraga, pendidikan, pemerintah, peristiwa, politik, religi, wisata dan hiburan

Post a Comment

Advertisment
- Advertisement -
- Advertisment -