24 C
en

Sebelumnya Sudah Konfirmasi Ke Pihak Satpol-PP terkait Galian, Namun Tidak ada Jawaban?

BOGOR  |  BIN.Net   -  Setelah Lama Di tutup Tanah Galian C Kini Buka kembali di sebelahnya. Tanah Galian C yang sekarang buka kembali puya pa.arsudin kampung .gunung picung RT 005 RW 03 Desa pingku Kecamatan Parungpanjang. Minggu (18/05/2025)

Perlu diketahui dampak galian C ini sangat luar biasa bagi alam, seperti hilangnya keanekaragaman hayati, mengancam kehidupan satwa, serta yang paling tragis adalah menjadi sumber pemicu terjadinya bencana tanah longsor.

Saat dikonfirmasi, Ahmad yang mengaku sebagai sodara pemilik lahan menjelaskan," Kalo untuk galian ini baru bukan yang ini tapi sebelah nya, betul dulu emang benar di tutup oleh masyarakat karna mengganggu ke jalan.

Dulu mah sampe ada 12 di sini Beko pak makanya di tutup.kalo yang ini ga tau saya mah langsung aja sama arsudin, pemilik galian ini kalo saya mah cuma nungguin mobil aja pa pegang catatan," Jelasnya.

Ditempat yang sama, Pahruroji pekerja yang bertanggung jawab perbaikan jalan mengatakan," Yang saya tau dulu disaat musyawarah sebelum dibukanya galian milik Bapa Arsudin ini sudah beres dengan masyarakat dan kalo untuk soal kordinasi dari tingkat Desa, Kecamatan, Kapolsek, Kapolres dan Kapolda itu semua tanggung jawab Ibu Hartati warga kampung Cilaketan, Desa Gorowong yang mana sekaligus pemilik Beko," Tuturnya.

S selaku warga setempat yg tidak mau disebutkan namanya, mengeluhkan bahwa kegiatan tersebut sangat merugikan warga dan lingkungan setempat. Kami disini sudah nyaman pak dengan tidak adanya galian,, dengan adanya galian ini lingkungan kami jadi rusak, bising, jalan raya kotor dan dampak lain yang disebabkan oleh galian tersebut, padahal dahulu pernah ditutup juga oleh warga.

Sebelumnya saya sudah konfirmasi kepihak satpol PP kecamatan yaitu pak Karnadi tapi sampai saat ini tidak ada jawaban dari beliau terkait galian tersebut, sambut sandi selaku sekretaris LMP.

Berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Dalam Pasal 158, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) maka akan dipidana dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Kemungkinan besar, Aparatur Penegak Hukum (APH) wilayah Kabupaten Bogor, khususnya di Kecamatan Parungpanjang diduga terima gratifikasi dari para mafia tambang, sehingga mereka bebas melakukan penambangan tanpa tersentuh hukum.

"Jika memang dugaan itu tidak benar, mohon untuk APH, khususnya wilayah hukum Parungpanjang segera melakukan penindakan dan menutup kembali lokasi tambang liar ini. (Tim)
Older Posts
Newer Posts
Barometer Indonesia News
Barometer Indonesia News Update berita aktual seputar ekonomi, sosial budaya, kriminal dan hukum, olahraga, pendidikan, pemerintah, peristiwa, politik, religi, wisata dan hiburan

Post a Comment

- Advertisement -