Polri
Polsek Parung Tindak Lanjut Proses Hukum Pelaku Pencurian Yang Diamankan Warga
BOGOR | BIN.Net - Piket Reskrim Polsek Parung Polres Bogor telah menerima penyerahan Satu orang yang diduga pelaku pencurian yang diamankan oleh warga. (7/09).
Kapolsek Parung, AKP Dodi Rosjadi..SH .MH menjelaskan bahwa pada hari Sabtu 07 September 2024, sekira jam 03.30 Wib, pada saat korban AK sedang tidur dikamar terbangun karena mencium bau minyak wangi yang menyengat,
"Tiba-tiba korban dikagetkan ada seorang laki-laki yang tidak dikenal sudah ada didalam kamarnya dan saat melihat korban terbangun orang tersebut langsung lari menuju kearah jendela yang sudah terbuka," kata AKP Dodi
Lebih lanjut, AKP Dodi mengatakan kemudian korban langsung menangkap orang tersebut saat mau keluar lewat jendela dan terdapat satu unit HP merk Azus milik korban yang terjatuh dari saku celana orang tersebut,
"Pada saat bersamaan istri korban AS terbangun karena mendengar suara berisik lalu berteriak minta tolong sehingga warga mendengar dan langsung berdatangan menghampiri sumber suara dan membantu korban untuk mengamankan orang tersebut," ucapnya
Saat digeledah ditemukan KTP milik orang tersebut atas nama RS (20) dan sebuah pahat besi di jaketnya, serta di samping rumah korban juga ditemukan tas milik orang tersebut berisi ayam bangkok diduga barang hasil curian. Selanjutnya pelaku berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Parung.
"Hasil olah TKP dan memintai keterangan para saksi yang mana pihak Kepolisian segera mendatngi TKP setelah mendapatkan laporan, dimana Didapati modus operandi dari Pelaku Pencurian tersebut yaitu Mencongkel jendela menggunakan pahat, dan barang bukti yang berhasil di amankan adalah satu unit HP merk Azus, satu buah Pahat, dua botol minyak wangi, satu buah karung. Keruguan diperkirakan sekitar Rp 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah)," ungkapnya.
Saat ini, Pelaku dalam tindak lanjut proses hukum dan masih proses penyelidikan, pendalaman serta pengembangan dimana akan dikenakan sanksi Pencurian dengan pemberatan, Pasal :Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Redaksi
VIA
Polri
Post a Comment