Peristiwa
Polsek Parung Berhasil Amankan yang Diduga Pelaku Curanmor
BOGOR | BIN.Net - Unit Reskrim Polsek Parung Polres Bogor Polda Jawa Barat telah berhasil mengamankan yang diduga pelaku tindak pidana pencurian Curanmor.
Kapolsek Parung, AKP Doddy Rosjadi SH,.MH menjelaskan bahwa kronologis pada hari Jumat tanggal 27 September 2024, sekira jam 15.00 Wib.
"Saat itu unit reskrim Polsek Parung sedang melakukan penyelidikan terkait curanmor dengan petunjuk hasil rekaman CCTV," jelas AKP Doddy
AKP Doddy mengatakan, setelah mengetahui identitas pelaku diperoleh informasi bahwa pelaku sering melakukan pencurian didaerah tajurhalang sehingga unit reskrim polsek parung melaksanakan penyelidikan di wilayah tersebut.
"Pada akhirnya diduga pelaku tersebut terlihat didaerah yang dimaksud serta tidak lama kemudian diduga pelaku melintas didepan mobil dari tim reskrim sehingga saat itu anggota tim melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku tersebut atas nama Y Aias Kohar," ucapnya.
Dan didapati dari pelaku tersebut berupa kunci letter T dan mata kunci letter T. Kemudian pelaku tersebut dibawa ke Mako Polsek parung berserta barang buktinya untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Di mana berawal dari adanya laporan polisi pada Hari Sabtu tanggal 21 September 2024, sekira jam 19.10 Wib, TKP Parkiran SMA IT ANNAFI Kampung Gunung Calincing Rt.001/003 Desa Kuripan, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor," ungkapnya.
Lebih lanjut AKP Doddy menyebutkan, hasil penyelidikan pihak Kepolisian didapati Identitas Korban H. Saksi yang di mintai keterangan pihak Kepolisian yaitu SN.
"Setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku Curqnmor tersebut, didapatti Identitas pelaku yaitu YS Alias Kohar. Untuk pelaku lain dalam daftar pencarian DPO J Alias Joang," katanya.
AKP Doddy menyampaikan, modus operandi dari para pelaku curanmor adalah pelaku mencuri sepeda motor dengan menggunakan Kunci Palsu/Letter T.
"Barang yang dicuri adalah Honda Beat/H1B02N41LO A/T No.Pol F 3707 FEY Tahun 2020 Warna Silver, No.rangka MH1JM9117LK037909 No.Mesin JM91E1038198 a.n Yati Kerugian materi sejumlah Rp. 12.000.000,- (Dua belas Juta Rupiah)," paparnya
Barang bukti yang berhasil diamankan pihak Kepolisian diantaranya Satu buah kunci palang 3, Letter T, satu buah mata kunci letter T.
Saat ini, kata AKP Doddy, pelaku sudah dalam tindak lanjut proses hukum dan pelaku lainnya yang kabur masih dalam penyelidikan pencarian Pihak Kepolisian Polsek Parung.
"Dihimbau kepada seluruh warga masyarakat apabila menemukan hal - hal yang berkaitan dengan tindak pidana kriminalitas lainnya agar segera melaporkan kepihak Kepolisian setempat," pungkasnya.
Editor : Redaksi
Via
Peristiwa
Post a Comment