Notification

×

Iklan

IMPER Soroti Dugaan Non Prosedural Aset Bongkaran Atap Gedung Dinas Perikanan Dan Provinsi Riau

Wednesday 5 June 2024 | 18:09 WIB Last Updated 2024-06-05T11:09:45Z
PEKANBARU  | BIN.Net   -   Ikatan Mahasiswa dan Pemerhati Riau (IMPER) menyoroti Aset Bongkaran Atap Gedung Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Riau dijalan Patimura Kota Pekanbaru dilakukan secara Non Prosedural 

Hal itu disampaikan Rahmat Hidayat selakukan koordinator IMPER, pihaknya telah melakukan kajian serta uji petik terkait pembongkaran Aset Gedung Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Riau.

"Diketahui ada 4 Gedung Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Riau yang telah dibongkar atapnya, kami sudah menyurati BPKAD mengenai penghapusan aset bangunan tersebut, namun belum ada jawaban, IMPER menduga telah terjadi pekerjaan Non Prosedural," jelas Rahmat kepada wartawan, Selasa (04/05/2024).

Lanjut Rahmat, pembangunan (Rehab) Atap Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Riau memakan anggaran negara sebesar Rp, 2,3 Milliar sebelum dilakukan Rehab adanya pelaksaan teknis pembokaran gedung berepa material bangunan seperti kayu dan seng bekas, IMPER menduga aset negara tersebu diduga telah di perjual belikan.

"Mirisnya lagi, aset dari rehab atap gedung Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Riau telah diperjualan belikan kepada pihak ketika tanpa mengikuti prosedur, tanpa adanya lelang serta belum masuk dalam penghapusan aset di BPKAD, ini ada apa ?," ungkap Rahmat.

Sebagai informasi, ada sejumlah Aset Bongkaran Atap Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Riau yang di duga telah di perjual belikan.

"Aset tersebut berupa seng, kayu dan lain-lain yang diduga telah diperjual belikan senilai Rp 80 Juta, ini menjadi pertanyaan besar, seharusnya ada penghapusan aset seperti proses lelang yang dilakukan oleh BPKAD sehingga baru bisa dilakuan jual beli, lalu hasil lelang tersebut masuk ke kas dah daerah, ini jelas menyalahi aturan," sebutnya.

Terkait persoalan itu, kata Rahmat IMPER telah membuat Pengaduan Masyarakat (Dumas) di Dirkrimsus Polda Riau pada Senin 03 Juni 2024.

"Kami telah membuat aduan di Dirkrimsus Polda Riau untuk melakukan penelusuran atas bongkaran Atap Gedung Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Riau tersebut,

IMPER menilai, sambung Rahmat pekerjaan ini banyak kejanggalan dan cacat administrasi dan pihaknya memberikan ultimatum 3 x 24 Jam kepada BPKAD, Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Riau.

"Apabila tidak ada ada keterbukaan informasi publik atas aset yang di perjual belikan, maka kami akan melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Riau ungkas Rahmat."pungkasnya.

(Rian/Tim)..
close