Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

PN Cibinong Bogor Gelar Sidang Putusan Kasus Dugaan Pembunuhan Bripda ID

Monday 6 May 2024 | 20:31 WIB Last Updated 2024-05-06T13:34:19Z
PN Cibinong Bogor Gelar Sidang Putusan Kasus Dugaan Pembunuhan Bripda ID

BOGOR  |  BIN.Net  - Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Bogor, Jawa Barat, menggelar sidang putusan terhadap terdakwa kasus pembunuhan Bripda Ignatius Dwi Frisco (ID) di Rusun Polri Cikeas. Dua terdakwa dalam kasus tersebut adalah Ifan Muhammad Saifoulah Pelupessy (IMS) dan Iqbal Gilang Dewangga (IG).

Dilansir dari Detik.com majelis hakim memutuskan Ifan divonis hukuman 10 tahun penjara. Ifan terbukti secara sah dalam perkara pembunuhan Bripda ID tersebut.

"Menyatakan terdakwa Ifan Muhammad Saifoulah Pelupessy terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata majelis hakim dalam pembacaan putusan.

Terdakwa Ifan juga dikenai membayar restitusi atau ganti rugi terhadap korban sebesar Rp 141 juta. Apabila tidak membayar, kekayaan terdakwa akan disita.

"Menetapkan membayar restitusi terhadap korban Ignatius Dwi Frisco Sirage sejumlah Rp 141.000.307. Jika tidak dapat membayar restitusi, maka penyitaan terhadap harta kekayaan terdakwa untuk dilakukan lelang sesuai dengan nilai restitusi," tuturnya.

Terdakwa kedua adalah Iqbal, yang divonis hukuman 8 tahun penjara. Iqbal terbukti secara sah memiliki senjata api yang digunakan untuk membunuh Bripda ID.

"Menyatakan telah terbukti secara sah, meyakinkan, melakukan tindak pidana memiliki dan menguasai senjata api sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun," sebut majelis hakim membacakan putusan.

Terdakwa Didakwa Pembunuhan dan UU Darurat Diketahui, peristiwa polisi tembak polisi itu terjadi pada Minggu, 23 Juli 2023, sekitar pukul 01.40 WIB. Peristiwa itu terjadi di Rusun Polri, Cikeas, Bogor. Dua pelaku adalah Bripka IG dan Bripda IM.

Kedua terdakwa didakwa pembunuhan dan Undang-Undang Darurat dalam tewasnya Bripda ID di Rusun Polri Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Terdakwa Ifan pertama dikenai Pasal 338 dan 359 KUHP.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 338 KUHP, atau kedua perbuatan terdakwa sebagaimana kesalahannya menyebabkan orang lain mati sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan kedua, perbuatan terdakwa diatur dalam 359 KUHP," kata jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.

Terdakwa kedua, yaitu Iqbal, juga didakwa Pasal 338 KUHP sama seperti Ifan. Selain itu, Iqbal dijerat dengan Pasal 56 UHP.

"Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 56 KUHP," ujar jaksa.

Keduanya kemudian dijerat dengan dakwaan Undang-Undang Darurat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Sebab, senjata api yang digunakan oleh terdakwa menyebabkan tewasnya Bripda ID.

"Yaitu hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu dari Indonesia senjata api, amunisi, atau sesuatu bahan peledak. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," ucap jaksa.


Sumber  :  Detiknews
close