Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Trending Topic...!! Tidak Ada Titik Temu, Mantan Karyawan PT. BFI Finance Langsung Lapor Disnaker

Tuesday 2 April 2024 | 04:38 WIB Last Updated 2024-04-01T21:41:51Z
Foto Doc : Barometer Indonesia News

KAB.TANGERANG  |  BIN.Net  -  Perundingan bipartit tak menemui titik temu, Kuasa Hukum laporkan PT BFI ke Disnaker Kabupaten Tangerang dan ini langkah yang diambil mengingat perundingan bipartit yang kedua tak menghasilkan kata sepakat," 

Hal ini disampaikan Kuasa Hukum dari Nanang Setiawan, salah satu karyawan PT.BFI yang secara sepihak diberhentikan oleh perusahaan dimana ia sudah bekerja hampir 4 tahun. 

Setelah mengadakan pertemuan bipartit, Senin (1/4/2022) dikantor PT. BFI di Karawaci Kota Tangerang.

Nanang Setiawan pekerja PT BFI yang bergerak di Bidang pembiayaan ini tetap menolak di angka yang diberikan oleh pihak Manajemen BFI akhirnya akan mengadukan perusahaan pembiayaan tersebut ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang. Laporan pengaduan itu meluncur setelah perundingan bipartit atau dua pihak antara pekerja dengan perusahaan tak menemukan solusi.

Muhamad Indra Gunawan S.H., M.H. dan Yanuar Sulatomo, S.H. yang telah ditunjuk sebagai Kuasa Hukum Saudara Nanang Setiawan, Kuasa Hukum pekerja membenarkan, pihaknya mengaku terpaksa mengambil sikap mengadukan PT BFI ke Disnaker setempat guna menuntut hak-hak pekerja yang diwakilinya sesuai dengan aturan perundang- undangan.

Lebih lanjut, Muhamad Indra Gunawan mengatakan Perundingan sudah dilakukan dua kali, untuk mencari solusi secara kekeluargaan. Namun jalan damai untuk kedua belah pihak belum tercapai.

" hari selasa besok kami atas nama kuasa hukum akan melaporkan PT.BFI ke kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang," paparnya.

Menurutnya, kita akan ambil jalan perundingan tripartit dengan harapan dinas tenaga kerja bisa menjadi penengah atas perselisihan ini.

"Penyelesaian ada yang ke pangadilan, atau selesai saat perundingan Bipartij. Angka itu selesai di kita dengan perundingan tripartij. Jika tidak selesai secara prosedural, maka lanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial,” kata Indra Gunawan.

Sementara Nanang Setiawan saat ditemui mengatakan akan terus mengejar dan menuntut keadilan yang memang sudah menjadi hak hak saya.

" Saya pribadi menyerahkan sepenuhnya permasalahan ini kepada kuasa hukum yang telah ditunjuk, dan saya tetap kejar hak hak saya sampai kemana pun.

Sementara itu, Jumadil qubro Aktivis buruh dan Pergerakan menilai langkah yang ditempuh oleh Kuasa hukum Nanang Setiawan adalah tepat dengan melaporkan PHK sepihak ini ke Dinas Tenaga Kerja, apalagi pertemuan bipartij sudah dilakukan. Kalau perlu melaporkan ke Disnaker Provinsi Banten UPT pengawasan Wilayah 1 Kabupaten Tangerang untuk melakukan pemeriksaan.

" Jika sistem di PT. BFI ini tidak dirapihkan maka perselisihan demi perselisihan akan terus terjadi menimpa tenaga kerjanya di hari mendatang, bukan hanya nanang tapi akan muncul Nanang Nanang baru dengan kasus yang sama, dan Disnaker pun harus segera periksa sistem tenaga kerja di PT. BFi ini, ini akan menjadi keprihatinan," ungkap Jumadil Qubro.

Peraturan MenakerTrans No.PER.31/MEzn/XII/2008 tahun 2008 adalah jelas perselisihan bipartit sudah dilakukan, dan perusahaan tetap ngotot dengan pendiriannya dan akhirnya langkah untuk lapor ke Dinas Tenaga Kerja adalah langkah selanjutnya, dan tentunya langkah langkah ini akan dilakukan jika gagal di Tripartit. 

"Semoga perselisihan antara Pekerja dan pihak Manajemen BFi bisa diselesaiikan di perundingan yang melibatkan Disnaker," tutup Jumadil Qubro.

Untuk keseimbangan berita, awak media mencoba menghubungi pihak BFI melalui pesan whatapps tidak ada balasan. 
close