Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Kades dan ketua Pokmas Desa Kuro, Diduga Terlibat Pungli PTSL Ratusan Juta, Simak !

Tuesday 2 April 2024 | 15:56 WIB Last Updated 2024-04-02T09:04:43Z
Foto  : Ilustrasi 

LAMONGAN  | BIN.Net - Adanya dugaan Praktik penyimpangan berupa pungutan liar (Pungli) terhadap pemohon program Serifikat tanah atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di desa Kuro Kecamatan Karangbinangun Kab Lamongan, kembali mencuat, dimana tahun ini desa Kuro, kecamatan Karangbinangun kabupaten Lamongan mendapatkan program PTSL sebanyak 547 bidang.

Selain karena faktor tingginya biaya pendaftaran yakni Rp 800 per bidang juga disebabkan oleh faktor lain yakni adanya intimidasi terhadap peserta/pemohon PTSL oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas).( Senen, 01/04/2024)

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini dilapangan, para pemohon atau pendaftar wajib membayar Rp 400.000 per bidang sebagai pembayaran uang muka sisanya atau kekurangannya akan di bayar setelah Sertifikat jadi yakni sebesar Rpn 400.000 ketika sertifikat sudah selesai.

Suparno ketua pokmas PTSL Desa Kuro kecamatan Karangbinangun saat dikonfirmasi terkait besaran nominal 800 ribu melalui ponselnya , menjawab singkat," konfirmasi ke kepala Desa aja," tuturnya singkat. Padahal pintu masuk mulai pemberkasan, pembiayaan, semua lewat panitia (pokmas).

AR salah satu pemohon/peserta PTSL, mengatakan " bahwa biaya pendaftaran PTSL didesa Kuro mencapai 800 ribu per bidang dan wajib bayar DP 400 ribu, sistemnya pemaksaan dan intimidasi mas,kalau gak bisa bayar DP atau uang muka , maka akan ditinggal gak diikutkan sertifikat massal ini," tutur warga yang tidak mau disebutkan namanya.

Permasalahan tidak berhenti disini, beberapa narasumber mengatakan. Untuk sosialisasi program ini juga terkesan ditutup-tutupi, seharusnya Pokmas memberikan informasi terbuka mas tidak kucing-kucingan, biar informasi yang diterima oleh peserta PTSL jelas," kata salah satu anak muda yang enggan disebut namanya.

Sementara itu, TY  saat diwawancarai Barometer Indonesia News menyatakan kekecewaannya terhadap ketua pokmas PTSL Desa Kuro.

"Terus terang mas kami baru tahu kalau program PTSL ini ada subsidi dari pemerintah pusat sebesar Rp 150.000, terus kita dikenakan biaya 800 Ribu, wah kok besar banget ya," kata TY.

Lebih lanjut TY mengungkapkan, kami juga kecewa karena ketika kami disodori satu kertas, yang katanya isinya menyatakan tidak keberatan waktu kami membayar DP ( uang muka) yang 400 ribu kemarin.

"Kok kami merasa ditekan dengan program PTSL ini, padahal kami sudah bayar 800 ribu dengan cara bayar 2 kali, angsuran, padahal program PTSL katanya murah dan gak sulit lah ini kok rasanya sulit dan penuh tekanan khususnya terkait pembiayaan nya yang kami minta cuma kejelasan mas, jangan malah pokmas menakut-nakuti masyarakat," ungkap tutur TY

Amiruddin, kepala Desa Kuro berulang kali dihubungi Melalui nomor telepon selulernya, aktif tetapi tidak diangkat, dan WhatsApp pun gak dibales, hal ini menimbulkan kecurigaan adanya pungli terkait program PTSL didesa Kuro Kecamatan Karangbinangun.

Sementara itu, atas mencuatnya permasalahan ini ketua umum LSM Ilham Nusantara Jawa Timur yang juga Pegiat Anti Korupsi, M Charif SH didampingi ketua DPC kabupaten Lamongan Indah S.E mengatakan, apa yang terjadi di Desa Kuro Kec Karangbinangun Kabupaten Lamongan ini sudah pasti bertentangan dengan surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri. Yakni SKB Menteri ATR/Kepala BPN; Menteri Dalam Negeri. Menteri Desa , Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi , Nomor 25/SKB/V/2017; Nomor 590-3167A Tahun 2017 Tahun 2017 tentang pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis. Biaya yang dikenakan sebesar 150 ribu per sertifikat, walaupun ada pergub ,perbub hal ini menyalahi peraturan yang ada.

"Perbuatan ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Karena ini berpotensi kuat untuk dijadikan alat memperkaya diri, Saya akan bawah persoalan ini ke ranah hukum agar ditindaklanjuti," Kata pria yang a,krab dipanggil Mas Karib tersebut.

Laporan   :  Bed & Ndah

#Kementrian_ATR/Kepala _BPN
#Menteri Dalam Negeri. #Menteri Desa , Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
close