Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Rohmat Slamet SH,MKn. : Saat Ini Masyarakat Kabupaten Bogor Kesulitan Mendapatkan Akses Layanan Kesehatan

Tuesday 2 April 2024 | 16:09 WIB Last Updated 2024-04-02T09:15:06Z
Barometer Indonesia News

BOGOR   |  BIN.Net  -  Sebelumnya pemberitaan tentang masyarakat kabupaten Bogor yang sulit mendapatkan layanan kesehatan, saat ini terulang kembali karena terbentur nya peraturan bupati yang sangat menyulitkan masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan, Selasa (02/04/2024).

Semenjak di berlakukan peraturan bupati bogor nomor 60 tahun 2023 pertanggal 1 Desember 2023 dan di berlakukan pertanggal 1 Maret 2024 masyarakat miskin harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) baru dapat di proses layanan kesehatan dengan ketentuan yang berlaku, dengan BAB II pragraf 1 tahapan pendataan pendaftaran pasal 2 .

Tentunya ini sangat ironis dan sangat menyulitkan masyarakat untuk mendapatkan akses kesehatan maupun jaminan kesehatan pemerintahan daerah kabupaten Bogor (Jamkesda) yang belum terdaftar di DTKS oleh setiap desa untuk warganya .

Kesulitan akses layanan kesehatan menyelimuti masyarakat kabupaten Bogor pasalnya pemerintahan kabupaten Bogor sudah mengeluarkan peraturan bupati yang mana itu sangat menyulitkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang seharusnya optimal .

dalam hal ini harusnya pemerintah hadir untuk memberikan akses pelayanan kesehatan yang lebih baik dan tidak menyulitkan masyarakat seperti halnya yang terjadi dikabupaten Bogor mengeluarkan kebijakan bertentangan dengan hak kesehatan yang dijamin oleh UUD 1945 dan undang undang kesehatan.

Saat ini kesulitan masyarakat terulang kembali,lagi dan lagi terbentur dengan peraturan bupati yang mana masyarakat harus terdaftar di DTKS baru bisa mendapatkan pelayanan kesehatan dan dinas sosial juga mengeluarkan statmen yang sangat mengecewakan masyarakat yang ingin mendapat pelayanan kesehatan .

"Kami dari dinsos bagian pelayanan 
Di Informasikan, pengajuan surat Pemberian Bantuan Pelayanan Kesehatan tidak dapat diproses karena belum terdaftar di DTKS.
Sehingga pengajuan surat Pemberian Bantuan Pemberian Pelayanan Kesehatan tidak dapat diterbitkan"Pesan nya melalui WhatsApp .

Harusnya dalam hal ini pemerintah kabupaten Bogor tidak mengeluarkan peraturan yang membuat masyarakat kesulitan dalam mendapat kan hak pelayanan kesehatan dan masyarakat berhak mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang, cepat, tanggap, tepat serta layanan kesehatan yang lebih optimal .

Laporan   :  Raka Bayu.
close