Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Warga Laporkan Penemuan Mayat di Sungai Kranji, Polsek Cibinong Lakukan Penyelidikan di TKP.

Sunday 10 March 2024 | 13:09 WIB Last Updated 2024-03-10T06:34:34Z
BOGOR    |   BIN.Net   -    Kepala Kepolisian Sektor Cibinong Polres Bogor melaporkan penemuan mayat di Sungai Kranji, Sukahati, Cibinong, Kabupaten Bogor. 

Diketahui, mayat tanpa identitas itu pertama kali ditemukan pada hari Sabtu (9/03/2024) sekitar jam 17.00 WIB oleh sekelompok anak yang sedang memancing di sekitar Sungai Kranji.

Saat ditemukan, mayat tersebut diduga merupakan seorang pria berusia sekitar 50 tahun dengan luka-luka, antara lain pada pelipis mata sebelah kanan, hidung, dan kepala bagian belakang. 

Saksi utama dalam kejadian ini, adalah seorang warga setempat bernama Syahroni, yang segera melapor kepada pihak keamanan setelah mendapat informasi dari anak-anak yang menemukan mayat.

"Kami pun segera merespons laporan tersebut dengan melakukan langkah-langkah penanganan yang cepat,  mereka melakukan koordinasi dengan Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Palang Merah Indonesia (PMI) untuk memastikan keamanan dan ketersediaan bantuan medis di lokasi," ujar Kapolsek Cibinong, Kompol Waluyo, S.H., M.H.,

Lanjut Kompol Waluyo, selanjutnya, keterangan para saksi, termasuk Syahroni, diambil untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait kejadian ini. Mayat kemudian dievakuasi dari sungai kranji dan dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibinong guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Identifikasi korban serta penelusuran informasi lebih lanjut akan dilakukan oleh tim identifikasi polisi dan telah telah melaporkan perkembangan kejadian ini kepada pimpinan, dan langkah-langkah selanjutnya akan terus dipantau," Paparnya.

Dalam hal ini, kompol Waluyo, mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait identitas atau kejadian ini untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib guna membantu proses penyelidikan lebih lanjut dan memberikan keadilan bagi korban," pungkasnya.

Dikesempatan lain, Kasi Humas Polres Bogor IPTU Desi Triana, SH menyampaikan apabila warga masyarakat ada yang menemukan hal-hal yang mengganggu Kamtibmas dan menemukan tindakan kriminalitas lainnya dan adanya perekrutan tenaga kerja Ilegal dengan menjanjikan gaji besar akan tetapi tidak resmi payung hukumnya masuk dalam tindak pidana perdagangan orang TPPO. 

"Segera adukan laporkan ke Call Center (021) 110 operator kami melayani 24 jam aduan serta laporan masyarakat ataupun nomor aduan Polres Bogor di 085971145352, dan akan ditindak lanjuti baik dari Polsek terdekat maupun Polres Bogor," tegasnya. (Humas)
close