Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Polsek Parungpanjang Lakukan Penyelidikan Terkait Duggan Pungli Terhadap Sopir Truk Tambang

Tuesday 19 March 2024 | 21:03 WIB Last Updated 2024-03-19T15:22:58Z
BOGOR   |   BIN.Net  -   Jajaran Polsek Parungpanjang Polres Bogor melakukan kegiatan pepenyelidikan terhadap beredarnya isu terjadinya Pungutan Liar pungli terhadap sopir tambang di Ruas Jalan Raya Moch. Toha Kecamatan Parungpanjang Kab. Bogor (18/03/2024).

Kapolsek Parungpanjang, Kompol Dr.Suharto SH.,MH menjelaskan, dari hasil kegiatan Penyelidikan, Monitoring, dan Pemantauan dilapangan yaitu Pihak Kepolisian melakukan tindakan dengan mencari sumber keterangan langsung dari para sopir truk tersebut mereka (Para Supir mobil tronton dan engkel) dikenakan biaya parkir dikantong parkir yang ada di daerah Tangerang dengan kisaran biaya Rp. 10.000,- s/d Rp. 25.000,-. dan mereka (Para Supir mobil tronton dan engkel) sama sekali tidak diminta biaya/pungutan apapun ketika akan memasuki wilayah hukum Polsek Parungpanjang.

"Keterangan didapat Bahwa di wilayah hukum Polsek Parungpanjang untuk sementara tidak ditemukan adanya Pungutan Liar (Pungli) terhadap Para Supir mobil tronton dan engkel sebagaimana diisukan beberapa pemberitaan oleh media cetak maupun online

Kompol Dr.Suharto mengatakan, hasil investigasi Pihak Kepolisian dilapangan dinyatakan dengan adanya pemberitaan tersebut disinyalir dugaan Pungutan Liar (Pungli) itupun bila ada terjadinya di beberapa kantong parkir yang berada di Kec.Legok dan Kec. Pagedangan Kab. Tangerang, bukan di wilayah Parung panjang Kabupaten Bogor, dari argumen yang diduga pelaku Pungli memanfaatkan uji coba Perbup Kabupaten Bogor No. 56 tahun 2023 tentang pembatasan jam operasional kendaraan angkutan khusus tambang mulai pukul 13.00 wib s/d 16.00 wib itu yang sudah diberlakukan.

"Disinyalir ada oknum yang memanfaatkan situasi dan kondisi yang sedang terjadi sekarang ini untuk kepentingan kelompok/pribadi, sehingga timbul isu/berita negatif yang dapat merusak situasi kamtibmas sekarang ini," ujarnya

Dalam hal ini, Kapolsek Parungpanjang dan anggota jajarannya telah berkoordinasi dengan pihak terkait dalam hal penertiban pemberlakuan jam operasional, dengan Melakukan sosialisasi dan himbauan kepada warga masyarakat serta Para pengguna jalan berkaitan Perbup Kab. Bogor No. 56 Tahun 2023, Melaksanakan monitoring dan pengawasan terhadap pemberlakuan jam operasional. Dan Polsek Parungpanjang tetap melakukan penyelidikan berkaitan pemberitaan tsb, dan apabila ditemukan terjadi Pungli di wilayah hukum Polsek Parungpanjang maka akan diproses sesuai peraturan dan perundang-undangan yg berlaku.

"Langkah di lapangan yaitu Apabila permasalahan tersebut tidak segera diselesaikan maka tidak menutup kemungkinan akan ada kejadian yang merugikan semua pihak, Perlunya penguatan personil/anggota dalam penegakan Perbup Kab. Bogor No. 56 Tahun 2023 atapun Peraturan yang telah diterbitkan, dan Agar mempercepat penggunaan lahan Perhutani untuk kantong parkir, segera merealisasikan Jalan Khusus Tambang, " pungkas Kapolsek Parung panjang Kompol Suharto. 

Sumber   :  Humas Polres Bogor
close