Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Polsek Cisarua Ungkap Pelaku yang Diduga Pengedar Obat Golongan G di Bulan Suci Ramadhan

Friday 22 March 2024 | 01:18 WIB Last Updated 2024-03-21T18:24:57Z
BOGOR   |  BIN.Net  -  Polsek cisarua polres bogor berhasil ungkap para pelaku yang diduga pengedar narkotika obat keras terbatas (OKT) pada bulan Suci Ramadhan. Rabu (20/03/2024)

Atas laporan aduan dari warga masyarakat, yang mana Piket Unit Reskrim Polsek Cisarua melakukan Pengungkapan terduga Pelaku Pengedar Obat Keras Terbatas (OKT), di wilayah hukum Polsek Cisarua Polres Bogor. 

Kapolsek Cisarua, Kompol Eddy Santosa S. Pd., M.H. menjelaskan bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024, mendapatkan laporan informasi dari masyarakat terkait Peredaran Narkotika Obat Keras Terbatas (OKT) di Rest Area Bumdes Kopi iteung Jl. Raya Cipayung Girang Desa Cipayung Girang Kec. Megamendung Kab. Bogor. 

"Yang pada saat itu pelaku sedang berada ditempat kerja. dan kemudian didapat beberapa barang bukti yang diamankan oleh Piket Unit Reskrim Polsek Cisarua Polres Bogor," jelasnya.

Kompol Eddy mengatakan, dari hasil pemeriksaan diketahui diduga pelaku penyalahgunaan narkoba AAS kelahiran Bogor, 10 Februari 1998. 

"Barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) Unit Handphone, 504 (lima ratus empat) butir obat jenis Heximer, 66 (enam puluh enam) butir obat jenis Tramadol," ungkapnya.

Hasil Tindakan Kepolisian Unit Reskrim Polsek Cisarua dimana 1 (satu) orang pelaku berhasil diamankan oleh Piket Unit Reskrim bersama dengan barangbukti di Polsek Cisarua Polres Bogor dan diserahkan kepada Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bogor.

"Melimpahkan terduga Tersangka dan sejumlah barangbukti tersebut ke Sat Narkoba Polres Bogor, guna proses lebih lanjut, " pungkas Kapolsek Cisarua Kompol Eddy. 
close