Notification

×

Iklan

iklan

Diduga Mencuri Spare Part Mesin Kombi, Dua Warga Sugio Lamongan Dibekuk Polisi, Simak!

Thursday 7 March 2024 | 23:00 WIB Last Updated 2024-03-07T16:01:51Z
LAMONGAN |  BIN.Net  -  AK alias Mat (44) warga Dusun Balunggesing Desa Lebakadi Kecamatan Sugio bersama FA warga Desa Daliwangun Kecamatan Sugio Kabupaten Lamongan di Bekuk anggota Polsek Sugio

Pasalnya, AK dan FA amnkan lantaran diduga telah mencuri mesin turbo kombi milik korban WS (32) warga Dusun Gondang Weruk Desa Sugio Kecamatan Sugio Kabupaten Lamongan

Diketahui, bahwa penangkapan kedua terduga pelaku bermula anggota Polsek Sugio menerima laporan dari korban pada Selasa (5/3/2024).

Laporan itu, terkait mesin turbo kombinya yang berada di ladang sawahnya di Dusun Balunggesing Desa Lebakadi Kecamatan Sugio pada Sabtu (2/3) sekitar pukul 07.30 telah hilang diduga telah dicuri.

Berbekal laporan itu, kemudian anggota Polsek Sugio melakukan serangkaian penyelidikan yang akhirnya mengarah ke satu nama yakni Fa.

"Terduga pelaku Fa kami amankan di rumahnya pada Selasa (5/3/2024) dan sudah diamankan di Polres Lamongan," kata Ipda Andi Nur Cahya, Rabu (6/3/2024).

Dari pengakuan terduuga pelaku Fa, ia menjalankan aksinya mencuri mesin turbo kombi di ladang sawah di Dusun Balunggesing Desa Lebakadi Kecamatan Sugio bersama temannya yakni KA alias Mat.

"Terduga pelaku KA alias Mat kami amankan dirumahnya pada Rabu (6/3/2024) usai pulang kerja ," bebernya

Selain mengamankan kedua pelaku, petugas Polsek Sugio juga mengamankan barang bukti satu buah mesin turbo kombi milik korban dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih milik pelaku sarana yang digunakan aksi pencurianpencurian," pungkasnya.

Sampai berita ini diturunkan kedua pelaku masih dalam penyelidikan dan penyidikan di Mapolres Lamongan.

Pewarta : Bed  & ALS

Editor   :  Redaksi
close