Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

H.Sukarman S.Pd.l,.SH.MH. Ketua Umum LPKSM PATROLI : Dalam menjalankan kiprahnya LSM harus sesuai tupoksi dan regulasi .

Wednesday 21 February 2024 | 12:32 WIB Last Updated 2024-02-21T05:33:49Z
BOGOR    |  BIN.Net   -  Guna Kepentingan Masyarakat Luas Dan Untuk Mencapai Tujuan Bersama Dalam Satu Kesatuan Yang Utuh Orang Orang Berkumpul Dalam Suatu Wadah Perkumpulan Atau Lembaga Yaitu Organisasi Maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) .

Dalam hal ini lembaga swadaya masyarakat atau organisasi dibentuk atau didirikan oleh perorangan atau sekelompok orang yang secara sukarela memberikan pelayanan terhadap masyarakat untuk kepentingan umum tanpa bertujuan memperoleh keuntungan berjalan berdasarkan asas sukarela .

Sebagai ketua umum lembaga swadaya masyarakat LPKSM Patroli H.Sukarman S.Pd.I, SH.MH. yang berkiprah disatu organisasi atau LSM memberikan sudut pandang tentang peran penting dalam suatu wadah perkumpulan .

"Dalam menjalankan kiprahnya suatu lembaga swadaya masyarakat (LSM) harus memperhatikan beberapa prinsip penting sebagai wadah organisasi yang menampung mengelola dan melaksanakan semua aspirasi masyarakat maupun persoalan dalam semua aspek bidang sehingga LSM itu sendiri berjalan sesuai tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi),"katanya ketika berdiskusi diruang kantor lembaganya.

Hadirnya LSM harus bisa membantu warga masyarakat yang tidak mampu mengembangkan potensi yang ada pada dirinya atau menggapai hak haknya sebagai warga masyarakat secara penuh melalui tindakan tindakan .

"Mengingat keberadaan LSM ialah melayani kepentingan masyarakat luas maupun publik secara umum lebih spesifik kaum miskin, kaum dhuafa, kaum tersingkirkan dan termarjinalkan serta kaum yang terlanggar hak haknya tidak diperkenankan untuk kepentingan pribadi atau kelompok, LSM juga harus menyuarakan kepeduliannya terhadap berbagai kebijakan dan tindakan pemerintah yang menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat luas"urainya .

Orang orang yang berada di dalam struktural lembaga swadaya masyarakat (LSM) lebih lanjut 'H.Sukarman', bekerja berdasarkan asas kesukarelawanan .

"Dalam struktural kepengurusan lembaga swadaya masyarakat seperti pengurus, pembina, pengawas dan sebagainya adalah orang orang yang bekerja secara sukarela menyumbangkan pemikiran, tenaga dan waktu sehingga tercapai nya tujuan bersama dalam satu kesatuan suatu lembaga atau organisasi dan LSM itu sendiri bersifat netral tidak berafiliasi pada apapun atau berafiliasi dengan partai politik," ucapnya 

Menyikapi suatu persoalan atau pengambilan keputusan dalam suatu wadah organisasi harus dengan musyawarah mufakat bersama yang sesuai dengan sila pancasila .

"Musyawarah dilandasi akal sehat dan pikiran jernih yang sesuai dengan hati yang luhur, Musyawarah dilandasi semangat kekeluargaan dan gotong royong, Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat serta harus menghargai pendapat orang serta tidak memaksakan kehendak dalam bermusyawarah sehingga Keputusan yang di ambil berdasarkan suara terbanyak dan tercapainya musyawarah mufakat"urainya.

Agar sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dalam berorganisasi harus mengikuti aturan maupun regulasi yang ada salah satunya tertuang dalam UU No 8 Tahun 1985 dan peraturan Pemerintah No.16 Tahun 1986 yang satu sama lainnya tentang organisasi kemasyarakatan," pungkasnya.

Laporan  : Raka Bayu Kamajaya

COPYRIGHT BARROMETER INDONESIA NEWS
close