Notification

×

Iklan

iklan

Penyandang Disabilitas di Tahan, Kuasa Hukum Angkat Bicara.

Tuesday 5 September 2023 | 16:10 WIB Last Updated 2023-09-05T09:11:51Z
PEKANBARUBIN.Net - Pengacara David Richardo Purba SH bongkar dugaan kriminalisasi terhadap kliennya penyandang disabilitas ganda, Senin (28/8).

Seorang pemuda berinisial FS yang tinggal di daerah duri kabupaten Bengkalis terpaksa mendekam di penjara diduga telah melakukan tindak pidana porno grafi.

Miris sekali, diceritakan oleh Penasihat Hukum (PH) jika ternyata pria tersebut adalah orang yang memiliki kekurangan mental.

"Feri Siburian (18) pemuda yang cacat secara fisik tak dapat berbicara (tuna wicara) untuk berkomunikasi sejak lahir, selain itu Feri juga penyandang tuna rungu (tak dapat mendengar), orang yang memiliki kemampuan intelektual dibawah rata-rata (tuna grahita)," ucapnya.

Diakui oleh David jika dirinya tak mengikuti perkara tersebut sejak awal. Namun David sangat heran dan tak menyangka bahwa pihak Polsek Mandau bisa menyidik, melakukan pemeriksaan dan menetapkan tersangka serta menahan Feri Siburian di polsek Mandau, kabupaten Bengkalis provinsi Riau.

"Penyidik polsek mandau bertindak diluar prosedur dan ketentuan hukum, kenapa seorang penyandang disabilitas bisa diperlakukan diskriminatif. Secara arogan sengaja menutup mata langsung melakukan pemeriksaan tanpa melihat kondisi fisik jiwa, mental dan intelektualnya. Apalagi keluarga tak diperbolehkan mendampingi, juga tak ada ahli bahasa isyarat saat BAP," singgungnya.

Kondisi ini menyita perhatian, karena menurut David jika Feri lulusan Sekolah Luar Biasa (SLB) tak mungkin melakukan hal tersebut.

"Ini menimbulkan tanda tanya sebenarnya. Jadi awal terungkapnya Feri memiliki rekaman korban saat mandi diketahui dari teman dekat Feri inisial R. Jadi R memberitahukan ke korban bahwa Feri punya rekaman korban saat mandi di ponsel Feri. R ini bebas mengakses ponsel Feri karena mengetahui pasword miliknya yang kemudian menunjukkan ke korban," beber David.

Lebih lanjut, korban akhirnya memberitahukan hal itu kepada orangtuanya. Kemudian pihak keluarga korban memanggil seorang oknum polisi yang bertugas di polsek Pinggir.

"Mereka mendatangi rumah Feri, karena mendapat informasi dari ibunya bahwa Feri sedang mandi. Mereka meminta untuk membawa ponsel Feri kerumah mereka untuk dilakukan pengecekan, itu terjadi tanggal 17 Juli lalu," jelasnya.

Singkatnya saat itulah mereka mengklaim telah melihat bukti rekaman vidio tersebut dan oknum itu membawa Feri ke Polsek Mandau.

"Ini saja sebenarnya sudah menyalahi aturan, karena pada hari H tanpa adanya laporan dulu artinya tanpa surat tugas membawa klien saya. Surat laporan, berita acara pemeriksaan dan penangkapan baru dibuat di tanggal 18 Juli 2023 dihari yang sama, dan ditanggal 19 Juli surat Perintah Penahanan sementara Feri sudah di tahan sejak 17 Juli lalu," kata David menyesalkan tindakan dugaan arogansi tersebut.

David tak dapat menyimpan kekecewaannya, ia berharap agar pihak polisi bisa bertindak bijaksana.

"Pihak keluarga disabilitas harusnya mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah, apalagi kondisi keluarga juga tergolong susah."

Kondisi ini ada aturan khusus yang merupakan program prioritas pemerintah. Mohon kepada seluruh jajaran penegak hukum agar peristiwa ini tak berlanjut.

"Orang tua telah berusaha merubah anaknya yang berkebutuhan khusus menjadi lebih baik lewat pendidikan SLB, miris sekali pihak polsek Mandau telah merenggut cita-cita kedepan dan menambah berat beban derita dari orang tua Feri," sampainya.

Sementara Kepala Kepolsek Sektor Mandau Komisaris Polisi (Kompol) Hairul Hidayat SIK MM MH, ketika dikonfirmasi terkait apakah benar bapak menetapkan tersangka dan menahan terhadap pemuda kekurangan mental (disabilitas)?

Kompol Hairul menyampaikan "silahkan di komunikasikan langsung ke kanit reskrim."

Sementara Kanit Reskrim Iptu Yohn Mabel menyebutkan "terkait nama yang sesuai sprinhan memang ada kami lakukan penahanan namun harus di garis bawahi yang bersangkutan tidak kekurangan mental pak," tulisnya, Senin (28/8/23).

Ketika disampaikan konfirmasi jika pemuda tersebut adalah tamatan SLB, apakah hal ini diketahui? Kemudian terkait yang bersangkutan juga tak dapat bicara dan kurang pendengaran, Kanit menyampaikan "diketahui".

Pewarta  : Rian

Copyright Barometer Indonesia News
close