Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Komisi Informasi Jabar Mengabulkan Permohonan Kelompok Orang Terhadap Dokumen SMKN 1 Kemang dan SMKN 1 Leuwiliang

Tuesday 8 August 2023 | 17:36 WIB Last Updated 2023-08-08T13:34:49Z
BANDUNG | BIN.NET - Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara atau  badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang NO 14 THN 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Sengketa Informasi Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Bersama surat ini  Meyampaikan salinan putusan komisi informasi provinsi Jawa Barat yang memeriksa, memutuskan, dan menjatuhkan PUTUSAN Nomor:1348/PTSN-MK.MA/KI-JABAR/VII/2023 yang diajukan Kelompok Orang oleh Solihin dan Agus Efendi Pasaribu sebagai PEMOHON, Terhadap SMKN 1 Kemang dan SMKN 1 Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Selaku Termohon

DUDUK PERKARA Bahwa pemohon telah mengajukan permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang diterima dan terdaftar di kepaniteraan Komisi Informasi Provinsi Jawabarat pada tanggal 6 Maret 2023 dengan nomor registrasi sengketa 2176/K-G3/PSI/KI-JABAR/III/2023. Kronologi,  pada tanggal 20 Februari 2023 Pemohon mengirimkan Surat Permintaan Informasi Publik Kepada PPID Pelaksana SMKN 1 Kemang dan SMKN 1 Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Jawabarat

Adapun Informasi Dokumen yang Dimohonkan yaitu: 1.Laporan Rekapitulasi dan Penggunaan Dana Bos Reguler, 2.RKAS BOS Regular, 3.Buku Kas Umum BOS Reguler, 4.Buku Bank BOS Reguler, 5.Buku Kas Pembantu BOS Reguler, 6.Buku Pajak Bos Reguler, 7.Dokumen Lain yang terkait Dana BOS Reguler (Tahap 1, 2, 3) Tahun Anggaran 2019, 2020, 2021. Maksud tujuan dalam rangka keterbukaan informasi publik serta mewujudkan penyelenggaraan pemerintah yang baik dan bebas dari korupsi kolusi dan Nepotisme.

Amar putusan memutuskan, mengabulkan permohonan pemohon. Menyatakan bahwa dokumen sebagaimana dimaksud merupakan dokumen yang dikuasai Oleh Badan Publik a quo. Memerintahkan Termohon Untuk Memberikan Dokumen yang Sesuai Dengan Dalam Waktu Selambat-Lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak Putusan ini diterima oleh Termohon.

Catatan, untuk Salinan Putusan Sah dan Sesuai dengan Aslinya diumumkan kepada Masyarakat Berdasarkan Kepada Undang-Undang No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Pasal 59 ayat (4) dan (5) Peraturan komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik. Bandung, 31 Juli 2023. (Agus.P)
close