Notification

×

Iklan

iklan

Aliansi GEMPPAR Beberkan Dugaan Setoran 9 Milliar Ke Bupati Siak H. Alfedri dan SC Rikki Haryansyah.

Thursday 3 August 2023 | 09:37 WIB Last Updated 2023-08-03T02:38:47Z
PEKANBARU |  BIN.Net -  Pembangunan Gedung Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Siak PT Bumi Siak Pusako (BSP) tak kunjung menemui titik terang, pasalnya setelah didera sekelumit masalah  mulai dari pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang berbelit, sampai dengan masa puncaknya pandemi Covid 19 sehingga mengalami keterlambatan.

Menanggapi serius terkait persoalan PT BSP itu, Aliansi Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Riau (GEMPPAR) telah beberapa kali meminta Aparat Penegak Hukum (APH) yaitu  Kejaksaan Tinggi Riau dan Polda Riau agar serius memproses aduan serta laporan yang telah dibuat. 

Ketua Aliansi GEMPPAR Erlangga, SH dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa Pembangunan Gedung PT BSP ditemui banyak kejanggalan baik itu segi administrasinya hingga ada dugaan setor-menyetor kepada Pemerintah Kabupaten Siak yaitu Bupati H. Alfedri, PUPR, dan Secretary Coorpority Rikki Haryansyah yang juga mantan Anggota DPRD Provinsi Riau.

"Dari data yang kami peroleh bahwa Pemda Siak melalui Bupati Alfedri, SC Rikki Haryansyah diduga telah menerima sejumlah uang sebesar 9 milliar dari PT. Brahmakerta Adiwara selaku pelaksana pembangunan PT. BSP, setelah menelan sekelumit permasalan pengerjaan bangunan PT BSP itu,  hal tak terduga diterima oleh PT. Brahmakerta Adiwara, yang mana PT BSP telah memutuskan kontrak kerja yang dinilai tidak mempunyai dasar jelas, sangat rumit masalah ini," jelas Erlangga, SH kepada Barometerindonesianews.net, Rabu (02/07/2023). 

Dimulai dari pemutusan kontrak itulah, ungkap Erlanga bahwa Pembangunan Gedung PT Bumi Siak Pusako mengalami keterlambatan atau mangkrak, Dari sisi lain PT. Brahmakerta Adiwara telah menghitung sejumlah kerugian mencapai 15 Milliar Rupiah. 

"Maka dari itu GEMPPAR  meminta Kejaksaan Tinggi Riau (Kejati) transparan dalam mencari petunjuk, ini semata-mata untuk menyelamatkan keuangan negara yang telah di kelola oleh petinggi-petinggi PT BSP dan Pemda Siak, kalau tidak mampu membangun gedung itu mengapa dari awal tidak dibuat kajian, kami menilai Pemda Siak dan PT BSP merencanakannya asal-asalan, Kemudian ada dugaan para petinggi PT BSP dan Pemda Siak melakukan monopoli proyek dan pengelolaan perusahaan yang bergerak di sektor Migas itu," ungkap Erlangga.

Disisi lain, lanjut Erlangga meminta SKK Migas segera membuat tim khusus untuk mengurai permasalahan pembangunan Gedung PT BSP tersebut. Karena pada dasarnya dalam perencanaan proyek gedung  PT BSP itu telah menggunakan uang negara yang dalam hal ini termasuk mata anggaran Pemerintah Kabupaten Siak. 

"PT BSP ini salah satu sumber mata anggaran pemerintah kabupaten Siak, disana uang negara tercatat dan harus dilaporkan setiap tahunnya, kita berharap SKK Migas menegakkan aturan serta memberi sanksi tegas kepada petinggi PT BSP yang di duga menerima sejumlah uang dari pembangunan gedung tersebut, dikarenakan adanya oknum itulah segala perencanaan pembangunan Gedung PT BSP itu tidak mempunyai kejelasan, GEMPPAR berharap semua pihak yang berwenang segera mencari jalan keluarnya," pungkasnya.

Untuk diketahui Pembangunan Gedung PT Bumi Siak Pusako yang berlokasi di Jalan Jendral Sudirman Pekanbaru telah menelan anggaran negara sebesar 135 milliar Rupiah yang bersumber dari APBD kabupaten Siak dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bumi Siak Pusako. (Tim) 
close