Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Akibat Merapas Kendaraan Bermotor di Jalan, Oknum Debt Collector Berurusan Dengan Hukum

Saturday 24 June 2023 | 23:56 WIB Last Updated 2023-06-24T16:57:18Z
BOGOR  | BIN.Net -  Mindri Agustin (selaku korban) kasus perampasan 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda dua Honda Scoopy dengan Nomor Polisi B.4746.BBM yang terjadi di wilayah Parung Panjang oleh Oknum Debt Collector akhirnya membawa permasalahan ini ke jalur hukum, dikarenakan dirinya merasa telah dirugikan, diperlakukan semena – mena dan di permalukan oleh oknum Debt Collector berinisial S dan JA dan beberapa orang lainnya yang tidak diketahui, Pungkasnya

Rohim Matullah, S.H., M.H. selaku Kuasa Hukum Mindri Agustin mengatakan, Perampasan kendaraan dijalan merupakan suatu Tindak Pidana. Bahwa penarikan kendaraan secara sepihak terhadap objek jaminan fidusia tanpa ada penyerahan secara sukarela dari pemegang objek jaminan fidusia dan tanpa adanya upaya hukum (Putusan Pengadilan yang berkekuatan Hukum tetap) merupakan suatu tindak kejahatan atau melanggar hukum sebagaimana di atur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 18/PUU-XVII/2019. Maka dari itu klien kami telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan kejadian perampasan tersebut ke pihak Kepolisian di Sektor Parung Panjang, dan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan nomor : B/267/SPTL/XI/2022 Sektor Parung Panjang, dan alhamdulillah pihak Kepolisian Sektor Parung Panjang telah menerima dan melayani kami sebagai Korban dan Kuasa Hukum Korban dengan sangat baik, santun dan profesional. Jum’at, 18 Novemver 2022.


Selanjutnya Menurut Kharisma Jomenta Surbakti, S.H., CLA. Selaku Kuasa Hukum Korban. Pada tanggal 15 Mei 2023 melalui SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) yang diberikan oleh Penyidik Kepolisian Sektor Parung Panjang, memberikan informasi terbaru kepada Klien kami. Bahwa Laporan Polisi tertanggal 18 November 2022 yaitu Tindak Pidana Perampasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 Jo. 55 ayat (1) KUHPidana, sudah di tingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan serta sedang dalam Proses dan selanjutnya telah di beritahukan mengenai Perkara Klien kami yang sudah dilanjutkan ke tahap penyerahan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Kab. Bogor (Tahap II) dan selanjutnya akan masuk Proses Pradilan dan/atau Pengadilan.


Bahwa Klien kami pada hari senin 19 Juni 2023 Pukul 13.00 WIB, diminta untuk hadir oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Cibinong Kab. Bogor untuk di mintai keterangan sebagai Saksi Pelapor terkait Tindak Pidana 368 Jo 55 ayat (1) KUHPidana. dan kami selaku Kuasa Hukum Pelapor menemani dan/atau mendampingi Saksi Pelapor saat menghadiri Persidangan tersebut. Ujar Kharisma Jomenta Surbakti, S.H., CLA.

“Kami Team Lembaga Bantuan Hukum Cakrawala Timur Indonesia (LBH CTI) selaku Kuasa Hukum Korban dan/atau Pelapor, akan terus mengawal Proses Hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Cibinong Kab. Bogor sampai dengan Vonis Pengadilan Negeri Cibinong Kab. Bogor.” Ujar Rohim Matullah, S.H., M.H.

Editor : Redaksi.
close