Notification

×

Iklan

Iklan

Mantan Kades Dan Mantan BPD Peras Perusahaan Berujung di Jeruji Besi Kejari Serang Banten

Friday 26 May 2023 | 00:15 WIB Last Updated 2023-05-25T17:17:01Z
SERANG | BIN.Net - Mantan Kepala Desa Nagara, berinisial SKA (48) dan mantan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Nagara, Berinisial A (42), ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang pada hari Kamis, 25 Mei 2023 siang. Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Serang telah menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang.

SKA dan A ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap sebuah perusahaan pada tahun 2021 dengan nilai sebesar Rp 530 juta. Keduanya dijerat dengan pasal-pasal berlapis, yaitu Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) atau Pasal 12e atau Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, kasus dugaan pemerasan tersebut bermula pada tahun 2019 ketika SKA masih menjabat sebagai Kepala Desa Nagara dan A masih menjabat sebagai Ketua BPD Nagara. Kedua tersangka dalam pertemuan dengan pihak PT Infiniti Triniti Jaya (ITJ) menyampaikan bahwa terdapat jalan desa yang mengarah ke lokasi proyek pembangunan perumahan PT ITJ. Namun, jalan yang diklaim tersebut sebenarnya bukan merupakan aset milik desa.

Meskipun bukan aset desa, SK dan A tetap meminta uang sebesar Rp 530 juta kepada PT ITJ. Keduanya mengakui bahwa uang sebesar setengah miliar tersebut akan digunakan untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat.

PT ITJ tidak langsung menyerahkan uang tersebut dan penyerahannya baru terjadi pada bulan Juni 2021. Pada saat itu, kegiatan pemerataan lahan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut dihentikan oleh A, karena belum ada kompensasi yang diberikan.

Laporan : Rana-Red
close