Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Ketum P2B AM. Arieful Zaenal Abidin Angkat Bicara. Terkait Dugaan Pelecehan Profesi Jurnalis yang Dilakukan Kades Cikuda saat SERTIJAB..

Sunday 21 May 2023 | 20:33 WIB Last Updated 2023-05-21T13:33:27Z
BOGOR | BIN.Net - Ketua Umum Organisasi Kewartawanan Persatuan Pers Bersatu P2B, AM.AriefulZaenal Abidin.,SE.,Sip,  menanggapi terkait adanya dugaan pelecehan Profesi Jurnalis yang dilakukan oleh seorang kepala Desa Cikuda saat di acara serah terima Jabat (SERTIJAB), pada hari Jumat, 19 Mei 2023

Dalam sambutannya H.RA. Agus Sutisna terselip kata - kata yang tidak pantas didengar serta tidak pantas diucapkan bahwasanya " kepala desa menghindar jika bertemu dengan Wartawan dan jika bertemu dengan para Wartawan harus memberikan uang ".

Sebelumnya, H.RA. Agus Sutisna juga telah melakukan pelecehan terhadap tugas dan fungsi jurnalis yang direkam oleh salah seorang wartawan selama 10.48 detik dalam perkataannya " kalau mau jadi Wartawan mah yang benar " Ucap Agus dalam rekaman tersebut.

"Saya paling sebel sama wartawan " ucap Agus dengan nada Kesal.

Menurut, Ketua Umum P2B A.M. Arieful Zaenal Abidin.,SE.,Sip. setelah meneliti dan mendengarkan isiwawancara dari Lurah Agus terpilih, Itu bukan lagi dugaan pelecehan terhadap Insan jurnalis atau Wartawan tapi ini sudah merupakan pelecehan dan penghinaan terhadap profesi Wartawan.

"Kalau menurut saya terus lawan dan apapun, dia harus dilakukan klarifikasi dihadapan rekan-rekan Wartawan yang lain itu" Tegasnya.

Kalau menurut saya, sambung A.M. Arieful Zaenal Abidin Bagusnya digelar aksi dikecamatan, aksi mengecam agar mendapatkan sangsi sosialnya, biar tidak Semenah-menah asal mengucap 

"Kalau mau melanjutkan ke rana hukum silahkan tapi para pelapor harus membekali bukti-bukti pada saat itu siapa Yang menerima rekaman pembicaraan stetman?, tapi yang jelas menurut saya lakukan gelar aksi lalu kita Terbitkan berita" tegasnya.

AM. Arieful Zaenal Abidin menambahkan" Bahwa Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Namun dalam perihal pemberitaan semua para narasumber juga bisa melaporkan kepihak terkait jika ada oknum Wartawan yang telah melakukan pelanggaran terkait kode etik jurnalis apa lagi meminta uang atau telah melakukan pemerasan terhadap narasumber" Tutupnya.

Red.
close