Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Empat Kepala Keluarga Gultom Rumaraja dan Sitindaon Terkurung di Kp. Siriaon, Karena Akses Jalan Keluar Masuk Ditutup Dengan Tembok.

Wednesday 31 May 2023 | 09:00 WIB Last Updated 2023-05-31T02:02:12Z
SAMOSIR | BIN.Net - Tepat pada Peringatan Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei 2023 lalu, 4 (empat) Kepala Keluarga dijalan Nasional Lingkar Samosir, dikampung Siriaon, Dusun 1, Desa Pardomuan, Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera, terkurung di dalam Kampung Siriaon karena 2 (dua) akses Jalan Keluar Masuk kampung tersebut ditutup oleh Lamin Samosir alias Nai Ojak, Jahotang Gultom, Diana Gultom, dan Pendeta Dr. Lasmaida Gultom,SE, MBA.

Hal ini langsung disampaikan oleh Rokiman Parhusip SH selaku Kuasa Hukum Anton Sitindaon dkk kepada awak media pada hari Rabu, (31/05/2023).

Mereka yang melakukan penutupan ini diduga kelompok Gultom Nairinggit, yang sejak tahun 2010 mengaku sebagai pemilik Kampung Siriaon dengan bukti kepemilikan berupa Salinan Hoendoelan Goeltom No. 1081, dengan Nama Kampoeng: Siriaon, serta Nama Toenggane Hoeta dan Nama K. Hoofd: O.R. Siriaon, yang ditandatangani oleh Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Tarutung, N. Simanjuntak, di Balige, tanggal 17 Maret 1980.

" Satu akses Jalan keluar masuk kampung yaitu jalan utama yang sudah berumur kurang lebih 200-an tahun, ditutup total dengan tembok batu bata setinggi 2 (dua) meter, sementara satu akses jalan lagi adalah jalan khusus atau jalan pribadi milik Pendeta Dr. Lasmaida Gultom,SE, MBA, seorang pejabat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di Jakarta, yang ditutup dengan portal besi," ungkap Rokiman.

Yang diizinkan melewati Jalan milik Pendeta Dr. Lasmaida Gultom,SE, MBA adalah 5 (lima) KK yaitu kelompok Gultom Nairinggit.

Sementara 4 (empat) KK warga lain yaitu 3 (tiga) KK Gultom Rumaraja atau Gultom Hutasapa dan 1 (satu) KK Sitindaon menjadi terkurung di dalam Kp. Siriaon, tanpa jalan keluar masuk Kampung secara normal, walau hanya berjalan kaki pun. Sehingga mereka terhambat untuk bertani, pergi ke pasar, ke sekolah, dan beribadah.

"Padahal, kelompok Gultom Rumaraja atau Gultom Hutasapa dan Sitindaon sudah bertempat tinggal di Kp. Siriaon secara turun-temurun sebanyak 8 (delapan) generasi sampai sekarang. Bila satu generasi dirata-ratakan selama 25 tahun maka mereka sudah tinggal di Kp. Siriaon selama 200 tahun atau sejak sekitar tahun 1823. Sementara Gultom Nairinggit baru 6 (enam) generasi," kata Rokiman dengan tegas.

Terkait penutupan Jalan ini telah diadukan salah seorang korban Anton Sitindaon (56 tahun) kepada Camat Onan Runggu, Kapolsek Onan Runggu, Bupati Samosir, dan Kapolres Samosir sejak 22 Mei 2023. 

Namun hingga Selasa, 30 Mei 2023, rintangan Jalan tersebut tidak kunjung dibongkar, dan 4 KK korban yang terkurung dan menderita di Kp. Siriaon tidak juga ditolong. 

" Terkesan kuat bahwa Camat Onan Runggu, Kapolsek Onan Runggu, Bupati Samosir, dan Polres Samosir lebih memaknai perbuatan para pelaku sebagai bentuk klaim kepemilikan tanah atau sengketa kepemilikan tanah, sehingga merupakan ranah perdata, bukan ranah pemerintahan dan/atau tindak pidana. Dan, kemudian menganggap bahwa jalan akses keluar masuk yang dirintangi atau ditutup para pelaku bukan bagian dari Jalan Desa atau Jalan Umum karena belum diaspal oleh Negara. Padahal, Jalan Umum akses keluar masuk tersebut, berdasarkan peraturan perundang-undangan merupakan bagian dari ruang milik jalan (rumija) atau setidaknya ruang pengawasan jalan (rumawas) Jalan Nasional Lingkar Dalam Samosir. Lagipula, di tengah Kampung Siriaon terdapat Saluran Air (selokan) yang dibangun dengan Uang Negara, " ujar Anton Sitindaon.

"Karena itu kami berharap bahwa Camat Onan Runggu, Kapolsek Onan Runggu, Bupati Samosir, dan Polres Samosir dapat melihat permasalahan ini dari prinsip bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum, " tambah Anton Sitindaon.

Dalam (Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945), dan dari tugas Kepala Daerah untuk memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat (Pasal 65 Ayat (1) huruf b UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah) serta Hak Asasi Manusia, sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 maupun Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. 

Dalam peristiwa penutupan atau perintangan jalan akses keluar masuk Kp. Siriaon Rokiman Parhusip SH juga menyampaikan, terindikasi kuat bahwa beberapa hak asasi manusia dari 3 KK Gultom Rumaraja atau Gultom Hutasapa dan 1 KK Sitindaon telah dilanggar, antara lain: Hak Beribadah, Hak atas Perlindungan, Hak untuk bekerja serta mendapat perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi, Hak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, hak milik pribadi dan hak milik yang tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun, Hak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya, Hak untuk tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin, serta Hak untuk secara bebas bergerak, berpindah, dan bertempat tinggal dalam wilayah negara Republik Indonesia, Hak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.

Ambro.S
close