Notification

×

Iklan

Iklan

Para Korban Samsat UPT Pangururan, Menyampaikan Keluh Kesahnya di Halaman Mako Polres Samosir..

Thursday 16 March 2023 | 19:42 WIB Last Updated 2023-03-17T02:01:47Z
SAMOSIR, BIN.Net | Dalam rangka konferensi pers yang dilaksanakan Polres Samosir yang yang dipimpin langsung oleh Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman SH, S.I.K, MH. para koban UPT Samsat Pangururan menyampaikan keluh kesahnya di halaman Mako Polres Samosir pada hari Selasa, (14/03/2023).

Pada saat konferensi pers, Polres Samosir juga mengundang  secara resmi para korban Samsat UPT Pangururan yang mana mereka telah dirugikan selama ini yang dilakukan oleh oknum- oknum yang tidak bertanggung jawab yang diperkirakan mulai tahun 2018. Dan pada kesempatan tersebut pihak Polres Samosir memberikan waktu sesi tanya jawab untuk para korban.

Dalam kesempatan tersebut Prima Sinaga salah satu korban UPT Samsat Pangururan perwakilan dari PT Pulo Samosir Nauli atau disingkat PSN, mempertanyakan bagaimana solusi berkas mereka.

" Pada saat itu kendaraan saya mutasi kebetulan Bripka Arfan Saragih (Alm) yang menangani dan semua berkas sudah diserahkan dan juga uang pengurusan sebesar Rp.4000.000 dan diserahkan langsung dikantor Samsat Pangururan," ujar Prima Sinaga.

" Itu bukan saya serahkan dirumah, bukan warung dan pelaku hanya mengeluarkan selembar surat ini," tegas Prima Sambil menunjukan bukti berupa surat tersebut.

Padahal surat tersebut diurus pada tahun 2022 sekitar bulan Juli dan sampai sekarang belum ada solusi.

"Jadi mohon pak bagaimana solusi kepada korban-korban ini," tegas Prima Sinaga.

Disitu para korban juga meninggung masalah pajak, setiap tahun mereka membayar pajak dan tidak pernah terlambat dan semua berkas mereka dipersulit karena berkas mereka tidak lengkap lagi, padahal diblanko pajak  tertulis tahun 2023.

Para korban Samsat UPT Pangururan juga menuntut supaya berkas mereka dikembalikan dan para korban juga berharap jangan lagi dibebankan dengan pembayaran yang sudah disetor. Kemudian para korban juga menyampaikan masalah pengisian Subsidi BBM juga sudah susah karena berkas dan surat- surat kendaraan mereka tidak lengkap.

Mendengar keluhan masyarakat ini , Kepala UPT Samsat Pangururan langsung menanggapi hal ini yang diwakili oleh Soli N Panjaitan  Kepala Seksi Pelayanan II menyampaikan, sesuai regulasi yang berjalan dibadan pendapatan Propinsi Sumatera Utara UPT Samsat Panguran Hanya dapat memberikan keringanan denda kepada korban 50 sampai 85 persen.

" Namun atas kejadian ini, regulasi yang berjalan dipendapatan Propinsi Sumatera Utara kami hanya dapat memberikan keringanan denda kepada korban UPT Samsat Pangururan yaitu sebesar 50 sampai 85 persen," ujar Soli.

Untuk mengenai berkas korban UPT Samsat Pangururan Kasat Lantas Samosir AKP Yuswanto Kaslan juga menyampaikan, tentang penyitaan baik berkas yang ditemukan di TKP, didalam ransel Alm Bripka Arfan Saragih maupun dirumah ini sudah sebagai barang bukti dari pada penggelapan dan penipuan.

" Jadi nanti tekhnisnya, apabila nanti sudah selesai dalam rangka pemeriksaan lidik dan sidik di Kasatreskrim," ujar Yuswanto.

" Ini nanti akan kita kembalikan ke Samsat untuk dikembalikan kewajib pajak, tentunya nanti dengan persyaratan- persyaratan," tutup Yuswanto.

Kasat Lantas Samosir juga menyampaikan mulai hari Jumat 17 Maret 2023, untuk wajib pajak sudah bisa datang ke UPT Samsat Pangururan.

Pewarta : Ambro.S
close