Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Polsek Ramabng Lubai Ungkap Dugaan Pencabulan Anak dibawah Umur

Wednesday 1 February 2023 | 17:17 WIB Last Updated 2023-02-01T10:18:54Z
LUBAI, BIN.Net | Sungguh keji apa yang dilakukan oleh SHR (44) tega melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur sebut saja Bunga (3) anak tetangganya sendiri.

SHR diduga pelaku, gelap mata melihat kemolekan tubuh anak tetangganya sendiri, entah setan mana yang merasuki dirinya sehingga pelaku nekat menyetubuhi Bunga.

Namun sebagusnya pelaku menutupi perbuatannya Tuhan berkata lain, Bunga tiba-tiba mengeluh sakit dibagian kemaluannya saat korban tengah dimandikaan orang tuanya.

Merasa ada hal yang tidak wajar terkait sakit yang dikeluhkan korban. Akhirnya orang tua korban menanyai kepada anaknya, terkait penyebab atas sakit yang dialaminya, bunga pun mengakui bahwa ia telah disetubuhi oleh SHR dirumah bedeng yang jarak rumah pelaku dengan korban berdampingan. 

Rasa tersambar petir atas apa yang telah menimpa anak perempuannya, DS (23) langsung bergegas melaporkan kejadian yang telah menimpa anak perempuannya ke Mapolsek Lubai dengan nomor laporan LP / B / 10 / I/ 2023 / SUMSEL / POLRES M.ENIM / POLSEK RB. LUBAI, tanggal 31 Januari 2023.

Tak menunggu waktu lama usai menerima laporan orang tua korban, dibawah pimpinan langsung Kapolsek Lubai AKP. Henrinadi SH, MH, bersama unit Reskrim Polsek Lubai langsung bertindak cepat.

Saat di tengah santai di rumahnya pada hari Selasa (31/1/23) SHR akhirnya tidak berkutik saat dilakukan penggerakan dirumah Bedengnya, dihadapan petugas kepolisian Polsek Lubai akhirnya Pelaku SHR mengakui atas perbuatan yang ia lakukan terhadap Bunga, ia mengaku baru satu kali ia mencabuli korban.

Tanpa perlawanan Pelaku Cabul anak dibawah umur SHR, segera digelandang ke Mapolsek Lubai berikut barang bukti baju dan celana milik korban, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Sementara itu, Kapolres Muara Enim AKBP. Andi Supriyadi SH, S.I.K.,MH, melalui Kapolsek Lubai AKP. Henrinadi SH, membenarkan kejadian tersebut

"Memang benar bahwa pihaknya baru-baru ini telah mengamankan Pelaku Cabul terhadap anak dibawah umur berikut barang bukti" Jelasnya AKP. Henrinadi SH

AKP. Henrinadi SH mengatakan" atas perbuatan tersangka SHR kami jerat dengan pasal 81 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," tegasnya.AKP. Henrinadi SH

Laporan : @ntono

Copyright Barometer Indonesia News
close