Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Pertanyakan Bantuan Beasiswa Tahun 2022, Puluhan Mahasiswa Gelar Aksi Demo Lanjutan Depan Kantor Bupati Pelalawan.

Tuesday 24 January 2023 | 22:51 WIB Last Updated 2023-01-24T15:51:11Z
PELALAWAN, BIN.Net  | Aksi demo Mahasiswa Pelalawan kembali mempertanyakan proses bantuan pendidikan atau Beasiswa Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2022 yang dinilai belum juga dicairkan.

Aksi mahasiswa itu berlangsung damai, dengan pengamanan ekstra dari pihak Kepolisian Polres Pelalawan dan petugas Satpol PP di depan Kantor Bupati Pelalawan, Selasa (24/01/23).

Dalam orasi mahasiswa menyampaikan, pihaknya sangat kecewa terhadap kinerja dari pada Bagian Kesra Kabupaten Pelalawan dinilai Tidak benar dalam menjalankan tugas dan fungsi dalam proses Bantuan Pendidikan beasiswa. Selain itu orasi aksi juga menyebutkan tentang bobroknya dan gagalnya kinerja kesra kabupaten pelalawan.

Dimana aksi mahasiswa ini, merupakan aksi lanjutan dari aksi demo yang telah digelar pada pekan lalu, yang dikomandoi Kordum Muhammad Firdaus, Korlap I Taufik Hidayat dan Handi Eka Syahputra, serta Korlap Ini Indah Ananda sebagai Jenlap.

"Sebelumnya aksi damai ini adalah aksi yang menyuarakan keresahan kami sebagai mahasiswa pelalawan yang saat ini hak kami tidak di berikan kepada kami sementara pihak kesra mereka asik melakukan liburan," ujar Taufik Hidayat.

“Saya sebagai Mahasiswa pelalawan sekaligus koordinator Lapangan pada aksi ini menilai kesra kabupaten pelalawan sangat bobrok karna sampai saat ini belum juga ada bukti nyata dari pihak kesra untuk merealisasikan bantuan pendidikan beasiswa mahasiswa pelalawan, saya juga menghimbau kepada aparat untuk tidak menyenggol masa aksi kami karna ini aksi damai dari kami “ lanjut Handi Eka dalam orasi dihadapan Bupati Zukri Misran.

Aksi yang berlangsung kurang lebih 1 jam, tidak membuat semangat para mahasiswa kendor, mereka tetap berjuang demi hak seluruh mahasiswa pelalawan yang di rampas oleh kesra.

"Pemkab Pelalawan memang sedang tidak baik-baik saja buktinya Sudah terlalu sering kami mahasiswa memegang janji dari pihak Kabag kesra dari mediasi pertama, aksi jilid 1 kemudian dilanjut dengan mediasi yg kedua namun sampai pada hari yg sudah di tentukan juga tidak ada kejelasan yg kami dapatkan dari pihak kesra, bahkan sistem Beasiswa Pemkab Pelalawan mengalami banyak perubahan tanpa adanya landasan atau acuan yg resmi. Sehingga ini menimbulkan kecurigaan Kami terhadap Kabag kesra.
 
"Untuk itu kami meminta kepada Bupati Pelalawan untuk hadir di depan kami dan merealisasikan Apa yang menjadi keresahan dan tuntutan dari kami mahasiswa "ujar Indah Ananda.

Firdaus selaku kordum dan juga Ketua Umum HIPMAWAN, Meminta tegas kepada bupati pelalawan agar segera menemui masa aksi di depan kantor bupati kabupaten pelalawan.

“kami meminta bupati kabupaten pelalawan untuk hadir menemui kami di depan kantor bupati agar kami bisa segera menyampaikan tuntutan kami ini tegasnya dan kami tidak ingin lagi mendengar jawaban ataupun klarifikasi dari kabag kesra karna bagi kami percuma jika itu hanya ucapan saja tapi tidak ada bukti nyatanya dan kami tidak ingin aksi ini di claim bukan aksi atas kepentingan bersama ini adalah aksi kepentingan mahasiswa pelalawan atas keresahan kami bersama tegasnya" muhammad firdaus selaku kordum aksi.

Tidak lama dari banyaknya orasi yang di sampaikan masa aksi bupati kabupaten pelalawan yang di dampingi kabag kesra segera menemui masa aksi.

Dalam kesempatan itu, Bupati Pelalawan Zukri mengucapkan ucapkan trimakasih kepada mahasiswa ini adalah buktinyata dari control mahasiswa terhadap kami terkait tuntutan yang mahasiswa sampaikan ini sebenarnya sudah menjadi catatan bagi saya sendiri selaku bupati kabupaten pelalawan untuk menyelesaikannya.

Akhirnya Bupati Zukri menanda tangani surat tuntutan aksi yang memiliki dua tuntutan yang pertama segera merealisasikan bantuan pendidikan beasiswa mahasiswa pelalawan tahun 2022 sampai batas waktu dua kali dua puluh empat jam dari pasca aksi yang kedua meminta bupati pelalawan segera mencopot kabag kesra karena telah gagal menjalankan tugas dan fungsinya.

Laporan : Rian

Copyright Barometer Indonesia News
close