Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Membuat resah..!! Diduga Tiang Internet Hanya Bermodal Ijin RT/RW Kades Geram.

Thursday 26 January 2023 | 00:07 WIB Last Updated 2023-01-25T17:07:58Z
PARUNGPANJANG-BOGOR, BIN.Net | Diduga Berdirinya Tiang Internet Hanya Bermodal Ijin RT dan RW Di Dua Desa Parung panjang dan Desa Kabasiran Marak Dengan pemasangan tiang internet berlogo kan My Republik beberapa hari ini dan sampai saat ini masih Berjalan. Selasa, (24/01/2023).

Sepanjang jalan desa Parung panjang sampai dengan desa kabasiran dari pemantauan awak media menemukan pemasangan tiang hampir di setiap tiang-tiang listrik saling berdampingan, bahkan sampai di pertigaan pun di pasang tiang internet itu.

Penelusuran awak media pemasangan itu sampai di perumahan Griya Kabasiran tak sedikit tanah pribadi milik wargapun ikut tergali tanpa sepengetahuan pemilik. 

Saat awak media mengkonfirmasi kepada kades Kabasiran H Jajang "Menegaskan bahwa tidak ada izin dari pihak manapun mengenai pemasangan tiang My Republik ini dan kalau memang sudah kordinasi kepada RT itu salah seharusnya izinnya itu ke kantor desa dulu baru ke RT dan RW setempat." ucap H Jajang (Kades Kabasiran). 

Saat Awak Media mencoba menggali informasi dengan orang kantor dari My Republik melalui pesan WhatsApp dan mengatakan "bahwa kami hanya pihak penjual bukan legal nya dan pihak kantor pun menyarankan agar ke kantor nya langsung yang berada di green office Park BSD untuk mengetahui perijinan dan lain-lain." Tungkasnya. 

Saat awak Media juga mencoba konfirmasi kepada Dadang Hengky (Kanit satpol PP) melalui WhatsApp dan mengetahui bahwa sudah di lakukan pemanggilan pertama kepada pihak My Republik akan tetapi pemanggilan itu tidak di indahkan oleh pihak My Republik." Terangnya.

Jelas ini menyalahkan aturan bahwa pemasangan tiang tanpa izin kepada pihak yang terkait di wilayah kabasiran dan Parung panjang dan ini menjadi teguran keras dari pihak Desa, Satpol PP, Babinkamtibmas, Babinsa di wilayahnya masing-masing terutama lingkungan setempat kepada pihak my republik. 

Sampai berita ini di tayangkan Ibrahim selaku penanggung jawab di lapangan dari pihak My Republik saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengatakan salah sambung padahal kami menghubungi nomor yang benar dan beliau mengaku tidak memasang tiang alias salah sambung tutup Ibrahim yang mengaku varrel saat dihubungi awak media.

Pada dasarnya perizinan tiang internet wajib ditunjukan atau dipublikasikan oleh pihak Provider untuk menunjukan legalitasnya yang dikeluarkan oleh dinas terkait yaitu seperti dinas PUPR dan Kominfo bila ijin tersebut tidak bisa ditunjukan maka jelas penanaman tiang tersebut adalah ilegal apalagi sampai menggunakan tanah pribadi warga Tanpa Izin.

Sampai berita ini terbit belum ada satupun dari PT My Republik yang bisa di hubungi untuk bisa dimintai keterangannya. 

Laporan : (A.M.L)

Copyright Barometer Indonesia News
close