Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Langgar Point Naskah Kerjasama Perjanjian. Foodland Dago Ditutup Perum Perhutani.

Thursday 26 January 2023 | 22:10 WIB Last Updated 2023-01-26T15:10:57Z

PARUNGPANJANG, BIN.NET || Perum Perhutani melalui Kantor Pemangkuan Hutan (KPH) Bogor melalui surat resmi telah memerintahkan penghentian kegiatan di area wisata Foodland Dago, Kecamatan Parungpanjang. Kamis, (27/01/2023).

Karena diduga telah melanggar terhadap point naskah kerjasama perjanjian. Dengan Menerbitkan Tiket Masuk di area Foodland Dago.


Asisten Perhutani Parungpanjang Agus Darmaya menjelaskan Saat Di konfirmasi Melalui sambungan Telfon, " Bahwa dari isi surat yang telah dikirim kepada pengelola area wisata tersebut dijelaskan point point pelanggaran yang diduga telah dilakukan oleh pihak manajemen Foodland Dago.

Inti naskah perjanjian kerjasama antara Perhutani dan Foodland Dago itu adalah Agro Forestry dan Jasa Kuliner. Namun hasil pengamatan lapangan, ada kegiatan wisata Reguler yang dilakukan oleh pengelola dengan cara membuat tiket masuk yang tidak disepakati dan tidak dibuat oleh KPH Bogor,” Jelas Agus Darmaya, Kamis (27/01/2023).

Agus menambahkan, "Dalam surat yang ditandatangani langsung Admistratur KPH Bogor itu disebutkan pula bahwa pihak pengelola Wisata Foodland Dago belum memenuhi Variabel Sharing dari jasa kuliner yang selama ini berjalan.


Hal ini merupakan Wanprestasi dan untuk itu KPH Bogor memerintahkan pengelola wisata Foodland Dago untuk segera menghentikan semua kegiatan Operasional di lapangan hingga batas waktu yang belum ditentukan,” Terangnya.

Asper Perhutani Parungpanjang ini juga menjelaskan, menindaklanjuti adanya surat dari pimpinannya di KPH Bogor, maka dirinya akan segera berkoordinasi dengan pihak Pemcam, Koramil serta Polsek Parungpanjang.

Sementara Foodland Dago belum memberikan komentarnya terkait ini dan Belum dapat Dihub oleh Awak Media Untuk Memberikan Keterangannya. Sampai Berita ini di tayangkan Foodland Dago Masih Beroperasi dan Buka Untuk Umum Seperti Biasa.

Pewarta : Andra H

Copyrigh Barometer Indonesia News.Net 
close