Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Kapolsek Rambang Akp Sopian Ardeni dan Personil Laksanakan Giat KRTD 2.1

Saturday 24 December 2022 | 13:06 WIB Last Updated 2022-12-24T06:06:03Z
RAMBANG, BIN.Net  | Akp Sopian Ardeni S.H Bersama 7 (Tujuh ) Personil Polsek Rambang Polres Muara Enim Polda Sumatera Selatan, Pelakasaan giat Polsek Rambang KRYD 2.1 dan Prosedur COVID -19 oleh Polsek Rambang Polres Muara Enim Polda Sumsel

Kegiatan KRYD razia/21 tersebut dilaksanakan berdasarkan ,Surat Perintah Kapolres Muara Enim Nomor : Sprin/ 1426  / XII / HUK. 6.6/ 2022 Tanggal 22 Desember 2022, melaksanakan razia terpadu secara Mobile dan stasioner dgn tetap mengacu protokol kesehatan Covid-19 dalam rangka Cipkon kamtibmas dan kamseltibcar lantas Didaerah rawan gangguan kamtibmas. 

Kapolsek Rambang AKP Sofian Ardeni S.H Bersama 7 Personil Polsek Rambang Kegiatan KRYD 2-1 sehubungan dengan Penyelidikan tindak pidana curanmor dalam Wilayah hukum Polsek Rambang dan Menekan tindak pidana 3C, lahgun senpi, Sajam, premanisme, narkotika, judi, miras, dan street crime diwilayah hukum Polsek Rambang dilaksanakan secara mobile dan stasioner dengan bentuk giat.

Dimana Melaksanakan giat 2-1 diwilayah depan mako polsek Rambang. UntukMemberikan teguran kepada pengendara R2 dan R4 agar membawa identitas diri serta surat-surat kendaraan. Dan Memberikan himbauan kepada Masyarakat untuk mentaati prokes pada saat melakukan kegiatan diluar rumah. 

Dalam Hasil Giat Akp Sopian Ardeni S.H Menjelaskan Telah diamankan 4 ( Empat ) Unit kendaraan R2 yang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan dan lainnya / tidak membawa STNK tertinggal di rumah.
Dengan identitas Pengemudi dan Ranmor diantaranya,

Farizal, 40 th, Tani , Dsn. V Desa Sumberahayu, Spm Beat warna Hitam Dengan No Pol BG 3979 DAL tidak membawa STNK tertinggal di rumah, Sarno, 42 tahun, Tani, Dsn. VIII Desa sumberahayu, Spm Honda Vario warna hitam tanpa plat nomot dengan tidak membawa STNK tertinggal di rumah, Reki Hendarwan, 22 tahun, Tani, Dsn. V Desa sumberahayu , Spm Honda Revo warna hitam tanpa plat nomor dan tidak membawa STNK tertinggal di rumah, Johesa, 20 tahun, Turut Orang Tua, Dsn. III Desa sumberahayu, Spm Yamaha Aerok warna merah Tanpa Plat dan tidak membawa STNK tertinggal di rumah,

Terhadap pengendara Spm setelah identifikasi/didata utk sementara di pulangkan utk mengambil Surat-Surat kendaraan Spm tersebut, Sedangkan Spm nya utk sementara di amankan di Polsek Rambang menunggu kelengkapan STNK.

Kapolsek Ramabang juga Menjelaakan Dalam giat tersebut anggota Polsek Rambang menggunakan Protokol kesehatan dengan tetap menjaga jarak dalam pemeriksaan serta Berjanlan Aman Dan Kondusif" jelasnya

Report (@ntno)
close