Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Diduga Menyalahi Aturan Bangunan Terancam Di Bongkar

Wednesday 7 December 2022 | 11:20 WIB Last Updated 2022-12-07T04:20:12Z
KAJEN, BIN.NET || Diduga tidak memiliki ijin dan menyalahi aturan bangunan yang berlokasi di wilayah Desa Gejlik Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan terancam di bongkar. 

"Harusnya kegiatan apapun di Desa Gejlik bisa menghormati dan mengikuti aturan atau ketentuan yang berlaku, karena selama ini pemilik tanah datang ke Pemerintahan Desa  Gejlik hanya saat meminta pendampingan pengukuran tanah karena akan di lakukan pengurukan." Ujar, Kepala Desa Gejlik Karyo Winoto saat di temui awak media diruang kerjanya, Senin (5/12). 

Selanjutnya, pihak desa mengaku tidak pernah di beri tembusan ataupun pemberitahuan apapun untuk pengajuan ijin pendirian bangunan, "saat itu pemilik tanah memasang base U  di saluran air yang ada di Desa Gejlik yang lebarnya 3 meter. Tetapi mereka hanya memasang dua buah base U yang lebarnya 90 cm,sehingga terjadi penyempitan saluran tersebut. Saat kami tegur pemilik tanah mengatakan itu hanya untuk sementara, karena untuk kepentingan pengurukan." terangnya Kepala Desa Winoto.

Masih menurut Kepala Desa Gejlik, akibat pemasangan base U yang tidak sesuai dengan lebar saluran,ketika ada hujan lebat debit air meluap, sehingga sempat mengakibatkan luapan air hingga ke jalan raya dan diwilayah hulu sampai ke permukiman warga. Tentunya itu sangat merugikan warga masyarakat kami. Untuk itu kami sudah melakukan pelaporan kepada pihak terkait  yaitu,Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pekalongan,dalam hal ini bidang PSDA maupun ke Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Kabupaten Pekalongan yang memiliki kewenangan untuk penegakan Peraturan Daerah (PERDA),dan hari ini (5/12) sudah ditindaklanjuti oleh dinas terkait." Tandasnya.

Lanjut Karyo Winoto, hari ini kami pihak pemerintah desa mendapatkan tembusan surat dari DPU Kabupaten Pekalongan yang ditujukan  kepada pemilik tanah tersebut ,yang intinya agar di lakukan pembongkaran saluran tersebut. Dan jika memang pihak pemilik tidak melakukan pembongkaran, pemerintah desa akan mengirimkan surat lagi pada pihak dinas terkait (D PU ),maupun Satpol PP Kabupaten Pekalongan untuk melakukan pembongkaran. Karena sebagai Kepala Desa /pemerintah desa,kami wajib melayani masyarakat dengan baik ." Tegasnya Kepala Desa Gejlik,Karyo Winoto. (Red/D R)
close