Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Keterangan Warga, Diduga Klinik Kecantikan Ilegal di Sunter, Sudah Tutup Sebelum Disegel Bareskrim.

Thursday 15 September 2016 | 15:31 WIB Last Updated 2022-10-27T08:33:07Z

JAKARTA, BIN.NET || Badan Reserse Kriminal Polri menutup klinik kecantikan Queen Beauty Clinic, di Jalan Agung Niaga VII Blok G-6 No 25 Sunter Agung, Jakarta Utara.

Klinik tersebut ditutup polisi karena diduga menjadi tempat praktik pengobatan kecantikan dan penggunaan obat tak berizin atau ilegal.

Berdasarkan pantauan Awak media, Kamis (15/9/2016), bangunan klinik yang disegel Bareskrim tersebut memiliki empat lantai dengan satu bangunan tambahan di lantai paling atas.

Bangunan klinik itu tampak mewah dan besar, dengan warna coklat yang mendominasi.

Namun, klinik depan Pasar Sunter itu kini sudah tutup. Tampak garis polisi melintang di dua pintu masuk dan keluarnya.

Tidak terlihat pekerja klinik atau pasien datang, termasuk pemilik klinik yang disebut polisi berinisial MGT.

Suasana bangunan begitu sepi tanpa penjagaan dari petugas sekuriti. Pagar yang mengelilingi klinik juga ditutup.

Di bagian depan klinik terpampang plang nama klinik tersebut, berikut nama dokter dan jam praktiknya.

Dokter yang praktik misalnya dokter bidang spesialis syaraf, bedah, ahli penyakit dalam, terapi laser, khitan, dan spesialis bedah ortopedi.

Sementara itu, pelayanan klinik tersebut meliputi klinik kecantikan, perawatan kulit, pelangsingan, bedah plastik, estetik, dan kosmetik, yang diklaim menggunakan medote dari Jepang dan Jerman.

Jam operasional klinik tersebut mulai pukul 09.00 hingga pukul 22.00. Salah seorang pedagang susu samping klinik, Diki (47), mengatakan bahwa klinik ini sudah 10 hari ditutup.

"Kalau tutupnya sudah sepuluh hari tapi kalau dikasih segel (garis polisi)-nya baru kemarin," kata Diki, saat diwawancara dekat klinik, Kamis (15/9/2016).

Diki mengatakan, para pekerja klinik dan tenaga medisnya juga sudah tidak terlihat sejak klinik ditutup. Ia juga mengaku tak mengetahui pasti alasan polisi menutup klinik tersebut.

"Sebelum ditutup masih lumayan ramai," ujar pria yang sudah tiga tahun jualan susu di samping klinik itu.

Pemilik klinik kecantikan ini, yaitu MGT, diamankan pihak Bareskrim Polri. Klinik ini Diduga beroperasi tanpa izin resmi sejak tahun 2000.

Tak hanya itu, klinik kecantikan tersebut juga diduga memasok produk kecantikan Ilegal.

Dalam satu hari rata-rata klinik kecantikan itu melayani 15 pasien. Hingga saat ini, belum ada keluhan pasien terhadap klinik tersebut sehingga belum diketahui efek setelah melakukan perawatan dan operasi di sana.

Penyidik telah memeriksa tiga dokter bedah yang bekerja untuk MGT.

Adapun MGT dijerat pasal berlapis yakni Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 karena telah mengedarkan produk farmasi tanpa izin.

Polisi juga menyelidiki dugaan pemalsuan gelar profesor oleh MGT, yang diakuinya diperoleh dari universitas di Singapura.

(Red).
close