Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Diduga Keruk Keuntungan Fantastis, TKSK Parungpanjang Monopoli Suplly Beras ke E-Warung Sekecamatan Parungpanjang.

Monday 24 October 2022 | 14:27 WIB Last Updated 2022-10-24T08:05:44Z

PARUNGPANJANG, BIN.NET || Carut marut penyelengaraan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Di Kecamatan Parungpanjang Kabupaten Bogor Di Keluhkan Masyarakat. Senin, (24/10/2022).

Di masa pandemi Covid-19 ini Pemerintah telah menggulirkan sejumlah bentuk bantuan sosial (bansos) yang bersifat reguler maupun non reguler.

Berharap dengan bantuan tersebut dapat membantu memulihkan perekonomian masyarakat terutama membantu meringankan beban keluarga penerima manfaat (KPM). Tidak hanya warga miskin saja, akan tetapi baik petani lokal, pengusaha lokal maupun kelompok usaha bersama (Kube) yang merupakan kelompok keluarga miskin yang dibentuk.

Tumbuh dan berkembang atas Prakarsanya dalam melaksanakan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan sosial keluarga seperti Petani dan Pengusaha lokal.

Mirisnya program-program pemerintah ini bukannya memperbaiki dan memulihkan perekonomian masyarakat, malah dimanfaatkan oleh segelintir orang untuk berusaha dan meraup keuntungan yang besar.

Seperti halnya yang tim media temukan di lapangan pada program sosial bantuan pangan non tunai (BPNT) agen KUBE mandiri BPNT yang seharusnya menopang dan membantu warga lokal serta Memulihkan ekonomi masyarakat dapat berjalan dengan baik.

Melainkan Malah di monopoli oleh oknum TKSK yang tidak bertanggung jawab dan adanya kenaikan harga yang selangit serta pengurangan quantity / berat komoditi oleh agen.

Sesuai hasil investigasi tim media di wilayah Kecamatan Parungpanjang Kab. Bogor seperti di desa Cibunar, Desa Pingku, Desa Gorowong, Desa Jagabaya, Desa Lumpang, Desa Gintung Cilejet, Desa Cikuda dan Desa Kabasiran, adanya kecurigaan Monopoli Suplayer dan mengarahkan agen untuk membeli dan bekerjasama dengan suplayer atas dasar ditemukan kesamaan beras dengan merk M Tani, Sego, Hasil Padi dan Pulosari sebagai salah satu komoditi dalam penyaluran BPNT.

Hasil wawancara dengan agen-agen penyalur BPNT dan Fakta-Fakta lain diantaranya bahwa terkait pemesanan beras melalui oknum TKSK Parungpanjang yang bernama Danu Bambang S. Di temukan adanya dugaan Pengarahan dan keharusan dalam pemesanan suatu Merek Beras komoditi untuk di salurkan dalam BPNT.

Saat di wawancara dari setiap agen jelas mereka mengatakan Beras Di kirim oleh Danu TKSK Parungpanjang. Hal ini menjelaskan adanya Monopoli yang di lakukan seorang TKSK dalam Memperkaya dirinya Sendiri.

Foto : (Doc. Danu Bambang.S TKSK Kec.Parungpanjang)

Saat di konfirmasi oleh awak media Danu Bambang.S TKSK Kecamatan Parungpanjang mengatakan," Ini maksudnya apa bang, mau nyerang beras saya.
Saya tidak perlu bilang kang, itu Sego punya saya di Parungpanjang cuma punya saya saja, tidak akan ada lagi yang bisa," Singkatnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Berdasarkan Pedoman Program Sembako tahun 2020 yang menjelaskan untuk ASN, Tenaga Pelaksana Bansos Pangan baik perorangan atau kelompok membentuk badan usaha, tidak boleh menjadi e-Warung maupun Pemasok e-Warung.

Hal tersebut juga dijelaskan dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) No 20 tahun 2019 tentang Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai pasal 39 ayat 1 memuat tentang larangan bagi pendamping sosial bantuan tersebut, yakni:
a. Mengarahkan, Memberikan Ancaman, atau Paksaan kepada KPM BPNT untuk:
1. Melakukan Pembelanjaan di e-warong tertentu.
2. Membeli bahan pangan tertentu di e-warong, dan/atau
3. Membeli bahan pangan dalam jumlah tertentu di e-warong
b. Membentuk e-warong
c. Menjadi Pemasok Bahan Pangan di e-warong, dan
d. Menerima Imbalan dari Pihak Manapun baik dalam Bentuk Uang maupun Barang terkait dengan Penyaluran BPNT.

(Red)


close